Berita

net

Hukum

PT SPS Ajukan Banding Putusan PN Meulaboh

MINGGU, 31 JANUARI 2016 | 18:57 WIB | LAPORAN:

PT Surya Panen Subur (SPS) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh yang menghukum membayar denda sebesar Rp 3 miliar atas dakwaan membuka lahan dengan cara membakar. Putusan itu dianggap kontradiktif.

"Majelis hakim dalam pertimbangannya secara jelas menyatakan bahwa PT SPS tidak membuka lahan dengan cara membakar, sigap memadamkan kebakaran dalam waktu lima hari tanpa bantuan pemerintah, dan sudah melakukan upaya pencegahan. Namun, secara tiba-tiba menyatakan klien kami bersalah dan divonis denda Rp 3 miliar. Karena itu kami langsung menyatakan banding," kata Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum PT SPS kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/1).

Dia menjelaskan, putusan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Hakim Rahma Novatiana atas kasus kebakaran pada tahun 2012 itu juga dinilai janggal. Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut bahwa ketika terjadi kebakaran, pihak perusahaan telah melakukan upaya pemadaman. Namun kebakaran menjadi tidak terkendali akibat angin yang sangat kencang. Lahan yang terbakar tidak dalam satu hamparan, bukti bahwa ada upaya pengendalian dan pemadaman dari perusahaan. Bukti lain, ada tanaman sawit di lahan seluas 500 hektar lebih terbakar yang membuat perusahaan mengalami kerugian.


Hakim juga mengakui bahwa PT SPS telah membuka lahan dengan cara tanpa membakar, terbukti dari kontrak dan pembayaran ke kontraktor pembukaan lahan. Hasil laboratorium yang diajukan penuntut umum pun terbukti telah diubah koordinat-koordinat lahan. Demikian pula dari 12 titik pengambilan contoh tanah hanya tujuh yang diuji di laboratorium. Laporan hasil uji juga ada perubahan yakni dari dibakar menjadi terbakar.

Hakim menyatakan bahwa bukti hasil uji lab tersebut tidak didasarkan fakta dan prosedur pengambilan sampel yang benar. Selain itu, hakim juga melihat saat sidang di lapangan, bekas lahan yang terbakar telah tumbuh kembali.

"Yang terbakar hanya sebagian, berupa tumpukan kayu yang memanjang dari utara ke selatan. Setiap blok telah dipisahkan oleh kanal-kanal selebar tiga meter. Ini membuktikan adanya upaya pencegahan kebakaran," jelas Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana.

Namun, pada bagian akhir putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuka lahan dengan cara membakar. Atas dasar hal-hal di atas, maka majelis hakim menghukum perusahaan dengan denda Rp 3 miliar, dan dibebani biaya perkara.

Kuasa hukum PT SPS yang lain Trimoelja D. Soerjadi menambahkan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan jelas membuktikan terdakwa tidak melakukan pembakaran lahan, dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Justru sebaliknya, terbukti bahwa terdakwa telah menerapkan sistem pembukaan lahan tanpa bakar. Dan saat terjadi kebakaran segera memadamkan api dengan mengerahkan Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (TKTD) serta masyarakat sekitar yang dilengkapi sarana pemadam yang memadai seperti puluhan mesin robin dan mobil damkar. Pemadaman tersebut berjalan efektif sehingga api dapat padam dalam waktu yang relatif singkat sekitar lima hari," jelas Trimoelja. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya