Berita

ilustrasi/net

Hukum

Indocement Ajukan Banding Putusan PTUN Semarang

JUMAT, 29 JANUARI 2016 | 20:56 WIB | LAPORAN:

PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang merupakan anak usaha PT Indocement Tunggal Prakarsa menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Isi putusan membatalkan Surat Keputusan Bupati Pati, Jawa Tengah.

Kuasa hukum PT SMS, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah ini diambil dengan menilai putusan hakim yang membatalkan SK Bupati Pati memberi izin pembangunan pabrik semen dan penambangan batugamping kepada PT SMS banyak diwarnai kejanggalan.

"Kami menyatakan banding ke PTTUN Surabaya karena putusan banyak diwarnai keganjilan. Sebelumnya pengadilan mendasarkan putusan merujuk pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. Disebut, karena ada penolakan dari masyarakat," jelas dia dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Raya Kota Casablanca, Kuningan, Jakarta (Jumat, 29/1).


Menurut Yusril, setelah didalami, ternyata dalam PP dikatakan bukan persetujuan mayoritas masyarakat. Kewenangan menilai berada di tangan Komisi Penilaian Amdal, dan itu sudah dilakukan PT SMS.

Pernyataan tersebut diamini Direktur Utama PT Indocement Christian Kartawijaya. Menurutnya, perusahaan telah melakukan kajian dan mengurus proses perizinan sejak sembilan tahun lalu. Selain telah mempersiapkan alokasi investasi sebesar Rp 9 triliun.

"Tentunya persiapan sembilan tahun membuktikan Indocement merancang pembangunan pabrik dengan sangat teliti dan profesional untuk Kabupaten Pati," ujarnya.

Perusahaan, lanjut Christian, juga telah memerhitungkan masalah lingkungan, serta pengaruh perubahan kehidupan sosial dan budaya yang memengaruhi masyarakat di wilayah pabrik, tapak tambang, maupun Jawa Tengah. Dan semuanya telah dipenuhi.

"Banding bukan wujud perlawanan kami, tapi buktikan proses perizinan lewat proses yang benar," tegas Christian. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya