Berita

romli atmasasmita/net

Hukum

Prof. Romli: Penegak Hukum Pasti Mengerti, SMS Tak Memiliki Kekuatan Mengancam

JUMAT, 29 JANUARI 2016 | 20:49 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita ikutan bicara soal adanya pesan singkat melalui telepon genggam (SMS) bernada ancaman yang diterima oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo dan anak buahnya. Pesan singkat tersebut belakangan diceritakan di DPR dan Bareskrim.

Menurutnya, isi pesan tidak masuk dalam kategori ancaman kepada pihak lain. Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam SMS tersebut.

"Pertama, tidak ada kata-kata yang bernada mengancam, itu semua hanya mengingatkan. Kedua, yang SMS pun tak memiliki kekuatan untuk mengancam karena ini hanyalah sebuah SMS," papar Romli saat dikontak, Jumat, (29/1).


"Jadi saya kira penegak hukum pun pasti mengerti kalau SMS itu bukan untuk mengancam, jadi menggembor-gembornya ke banyak pihak termasuk Bareskrim saya pikir sia-sia, malah menambah gaduh," sambungnya.

Karenanya, Romli mengimbau, kubu Prasetyo untuk tidak terlalu mengumbar permasalahan SMS tersebut. Seharusnya, permasalahan tersebut bisa diselesaikan di tingkat internal.

"Harusnya, dikonfirmasi dulu, dari mana SMS itu, mengapa SMS itu dipersoalkan, bagaimana penyelesaiannya, bukan malah menambah masalah dengan mengumbar SMS itu kemana-mana," jelas Romli.

Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, sebelumnya melaporkan Harry Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1). HT dilaporkan melanggar Pasal 29 UU ITE.

Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi,"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".
Curhat SMS yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung di DPR dan Bareskrim dinilai berlebihan. Menurut pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita isi pesan itu tidak masuk dalam kategori ancaman kepada pihak lain.

"Sekarang begini, dari SMS itu ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, tidak ada kata-kata yang bernada mengancam, itu semua hanya mengingatkan. Kedua, yang SMS pun tak memiliki kekuatan untuk mengancam karena ini hanyalah sebuah SMS," papar Romli melalui sambungan telefon, Jumat, (29/1/2016).

"Jadi saya kira penegak hukum pun pasti mengerti kalau SMS itu bukan untuk mengancam, jadi menggembor-gembornya ke banyak pihak termasuk Bareskrim saya pikir sia-sia, malah menambah gaduh," lanjut Romli.

Romli pun mengingatkan kepada kubu Prasetyo untuk tidak terlalu mengumbar permasalahan SMS tersebut, karena harusnya permasalahan ini selesai di tingkat internal. "Harusnya, dikonfirmasi dulu, dari mana SMS itu, mengapa SMS itu dipersoalkan, bagaimana penyelesaiannya, bukan malah menambah masalah dengan mengumbar SMS itu kemana-mana," jelas Romli.

Sebelumnya Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, melaporkan Harry Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2016).

"Saya melaporkan seseorang berinisial HT atas Pasal 29 UU ITE," ujar Yulianto seusai melapor di Bareskrim Polri.

Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi,"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".

Yulianto mengatakan, laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakuti dirinya. Yulianto sempat mendiamkan pesan singkat itu. Namun, pesan singkat dengan unsur yang sama kembali diterima.

"Mas Dwiyayanto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat bahwa kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik salah satu tujuannya memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, dan abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan di sini. Di situlah saatnya Indonesia akan dibuktikan," demikian bunyi pesan singkat. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya