Berita

romli atmasasmita/net

Hukum

Prof. Romli: Penegak Hukum Pasti Mengerti, SMS Tak Memiliki Kekuatan Mengancam

JUMAT, 29 JANUARI 2016 | 20:49 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita ikutan bicara soal adanya pesan singkat melalui telepon genggam (SMS) bernada ancaman yang diterima oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo dan anak buahnya. Pesan singkat tersebut belakangan diceritakan di DPR dan Bareskrim.

Menurutnya, isi pesan tidak masuk dalam kategori ancaman kepada pihak lain. Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam SMS tersebut.

"Pertama, tidak ada kata-kata yang bernada mengancam, itu semua hanya mengingatkan. Kedua, yang SMS pun tak memiliki kekuatan untuk mengancam karena ini hanyalah sebuah SMS," papar Romli saat dikontak, Jumat, (29/1).


"Jadi saya kira penegak hukum pun pasti mengerti kalau SMS itu bukan untuk mengancam, jadi menggembor-gembornya ke banyak pihak termasuk Bareskrim saya pikir sia-sia, malah menambah gaduh," sambungnya.

Karenanya, Romli mengimbau, kubu Prasetyo untuk tidak terlalu mengumbar permasalahan SMS tersebut. Seharusnya, permasalahan tersebut bisa diselesaikan di tingkat internal.

"Harusnya, dikonfirmasi dulu, dari mana SMS itu, mengapa SMS itu dipersoalkan, bagaimana penyelesaiannya, bukan malah menambah masalah dengan mengumbar SMS itu kemana-mana," jelas Romli.

Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, sebelumnya melaporkan Harry Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1). HT dilaporkan melanggar Pasal 29 UU ITE.

Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi,"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".
Curhat SMS yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung di DPR dan Bareskrim dinilai berlebihan. Menurut pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita isi pesan itu tidak masuk dalam kategori ancaman kepada pihak lain.

"Sekarang begini, dari SMS itu ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, tidak ada kata-kata yang bernada mengancam, itu semua hanya mengingatkan. Kedua, yang SMS pun tak memiliki kekuatan untuk mengancam karena ini hanyalah sebuah SMS," papar Romli melalui sambungan telefon, Jumat, (29/1/2016).

"Jadi saya kira penegak hukum pun pasti mengerti kalau SMS itu bukan untuk mengancam, jadi menggembor-gembornya ke banyak pihak termasuk Bareskrim saya pikir sia-sia, malah menambah gaduh," lanjut Romli.

Romli pun mengingatkan kepada kubu Prasetyo untuk tidak terlalu mengumbar permasalahan SMS tersebut, karena harusnya permasalahan ini selesai di tingkat internal. "Harusnya, dikonfirmasi dulu, dari mana SMS itu, mengapa SMS itu dipersoalkan, bagaimana penyelesaiannya, bukan malah menambah masalah dengan mengumbar SMS itu kemana-mana," jelas Romli.

Sebelumnya Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, melaporkan Harry Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2016).

"Saya melaporkan seseorang berinisial HT atas Pasal 29 UU ITE," ujar Yulianto seusai melapor di Bareskrim Polri.

Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi,"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".

Yulianto mengatakan, laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakuti dirinya. Yulianto sempat mendiamkan pesan singkat itu. Namun, pesan singkat dengan unsur yang sama kembali diterima.

"Mas Dwiyayanto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat bahwa kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik salah satu tujuannya memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, dan abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan di sini. Di situlah saatnya Indonesia akan dibuktikan," demikian bunyi pesan singkat. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya