Berita

net

Hukum

KPK Didesak Usut Korupsi Birokrat Lampung

JUMAT, 29 JANUARI 2016 | 01:50 WIB | LAPORAN:

Forum Mahasiswa dan Pemuda Lampung (Formapela) melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada serentak 9 Desember 2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mareski selaku Koordinator Formapela menjelaskan, salah satu yang dilaporkan terkait pelanggaran yang diduga dilakukan Wakil Gubernur Lampung Zainudin Hasan. Di mana, ketika mencalonkan diri sebagai wakil gubernur diketahui memiliki utang sekira Rp 12,353 miliar dengan rincian Rp 12,3 miliar dan Rp 53 miliar utang kartu kredit, berdasarkan data LHKPN tahun 2013.
 
"Ini sangat ganjil, saat Zainudin kembali mencalonkan diri sebagai bupati Lampung Selatan 2015 utangnya tidak berubah," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 28/1).


Mareski menjelaskan, sesuai Pasal 4 huruf (j) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2015, calon kepala daerah yang mencalonkan diri tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawab merugikan negara.

Untuk itu, Formapela meminta KPK melakukan verifikasi ulang terhadap Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Zainudin Hasan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Di sisi lain, pihaknya menyayangkan KPU
dan Bawaslu yang meloloskan Zainudin Hasan sebagai bupati Lampung Selatan.

"Makanya kita minta juga ke KPU untuk menganulir penetapan calon Bupati Lampung Selatan," ujar Mareski.

Selain itu, Formapela juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, lantaran diduga menyuap sejumlah anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016.

"Ada dana Rp 730 juta yang diduga mengalir ke sejumlah anggota dewan, dan kami sudah bertemu dengan pihak Dumas KPK untuk menyampaikan bukti. Untuk kasus ini mereka akan menyelidiki dengan cara mereka. KPK bekerja secara diam-diam tapi bekerja," jelasnya.

Mareski mengaku sudah menyerahkan sejumlah data yang bisa digunakan KPK, diantaranya menyangkut dugaan penyimpangan dana bantuan hibah yang tidak jelas laporan pertanggungjawabannya senilai Rp 913 miliar.

"Data sudah kami berikan kepada KPK, tapi tidak bisa saya ungkap secara detil," tegasnya. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya