Berita

irman putra sidin/net

Politik

Pakar: Kasus PPP Sudah Selesai Secara Hukum

RABU, 27 JANUARI 2016 | 18:12 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta. Dengan demikian kubu Djan Faridz tidak perlu lagi menunggu SK Kemenkumham untuk melakukan kegiatan partai politik.

Alasannya, SK Kemenkumham itu sifatnya hanya deklarasi, bukan memutus sah tidaknya suatu parpol. Maka kerja-kerja politik tak perlu menunggu SK Kemenkumham.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin dalam diskusi Fraksi PPP dengan tema 'Konflik PPP dalam Perspektif Hukum dan Politik' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).


Menurut Irman, muktamar yang sah itu adalah sesuai AD/ART, dan Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz adalah yang sah dan itu terkonfirmasi dengan putusan kasasi MA Nomor 601.

"Sehingga bukan lagi pendapat akademik, melainkan kehakiman, yaitu MA dan berlaku secara hukum. Jadi, kasus PPP ini sudah selesai secara hukum," tegas dia.

Dengan demikian lanjut Irman, konflik PPP jangan dibawa-bawa lagi ke ranah politik, dan seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham harus tunduk kepada hukum.

Ia menambahkan, putusan MA itu inkrah dan final serta kedudukannya lebih tinggi daripada Kemenkumham. Kalau juga tidak dilaksanakan oleh Menkumham mensahkan PPP hasil Muktamar Jakarta, maka sebaiknya PPP mengusulkan revisi UU Parpol, bahwa tidak perlu lagi pengesahan parpol oleh Kemenkumham.

"Dulu harus mendapat legalitas dari Mendagri, lalu dipindah ke Kemenkumham, dan ternyata kedua-duanya bermain dengan intervensi memecahbelah parpol, bukti pemeirntah tidak netral," tukas Irman.

Ketua DPP PPP Bidang Hukum Dan HAM, Triana Dewi Seroja yang hadir dalam seminar itu menambahkan, berdasarkan putusan MA bahwa masalah PPP secara konstitusi sudah selesai. Yang mana dalam putusan itu dinyatakan bahwa Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.

"Untuk itu apabila ada kepengurusan di luar Muktamar Jakarta maka tidak sah, apalagi kembali ke mMuktamar Bandung yang nyata-nyata sudah ditolak pada putusan Kasasi MA," ujarnya. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya