Berita

irman putra sidin/net

Politik

Pakar: Kasus PPP Sudah Selesai Secara Hukum

RABU, 27 JANUARI 2016 | 18:12 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta. Dengan demikian kubu Djan Faridz tidak perlu lagi menunggu SK Kemenkumham untuk melakukan kegiatan partai politik.

Alasannya, SK Kemenkumham itu sifatnya hanya deklarasi, bukan memutus sah tidaknya suatu parpol. Maka kerja-kerja politik tak perlu menunggu SK Kemenkumham.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin dalam diskusi Fraksi PPP dengan tema 'Konflik PPP dalam Perspektif Hukum dan Politik' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).


Menurut Irman, muktamar yang sah itu adalah sesuai AD/ART, dan Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz adalah yang sah dan itu terkonfirmasi dengan putusan kasasi MA Nomor 601.

"Sehingga bukan lagi pendapat akademik, melainkan kehakiman, yaitu MA dan berlaku secara hukum. Jadi, kasus PPP ini sudah selesai secara hukum," tegas dia.

Dengan demikian lanjut Irman, konflik PPP jangan dibawa-bawa lagi ke ranah politik, dan seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham harus tunduk kepada hukum.

Ia menambahkan, putusan MA itu inkrah dan final serta kedudukannya lebih tinggi daripada Kemenkumham. Kalau juga tidak dilaksanakan oleh Menkumham mensahkan PPP hasil Muktamar Jakarta, maka sebaiknya PPP mengusulkan revisi UU Parpol, bahwa tidak perlu lagi pengesahan parpol oleh Kemenkumham.

"Dulu harus mendapat legalitas dari Mendagri, lalu dipindah ke Kemenkumham, dan ternyata kedua-duanya bermain dengan intervensi memecahbelah parpol, bukti pemeirntah tidak netral," tukas Irman.

Ketua DPP PPP Bidang Hukum Dan HAM, Triana Dewi Seroja yang hadir dalam seminar itu menambahkan, berdasarkan putusan MA bahwa masalah PPP secara konstitusi sudah selesai. Yang mana dalam putusan itu dinyatakan bahwa Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.

"Untuk itu apabila ada kepengurusan di luar Muktamar Jakarta maka tidak sah, apalagi kembali ke mMuktamar Bandung yang nyata-nyata sudah ditolak pada putusan Kasasi MA," ujarnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya