. Saat ini, kasus perdagangan orang masih tinggi sehingga perlu penanganan yang serius dari berbagai pihak, tidak saja pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan semua elemen masyarakat. Dan karena itu juga, Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang di daerahnya masing-masing.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani usai menggelar Rakor Tingkat Menteri terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (27/1).
Dalam kesempatan ini, Puan juga meluncurkan empat kebijakan. Yaitu Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKtA), Rencana Aksi Nasional Perlindungan Anak (RAN PA), Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) serta Road Map Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB).
Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jelas Puan, PBB memperkirakan bahwa sedikitnya 4 juta orang menjadi korban perdagangan orang dan setiap tahun 600-800 ribu laki-laki, perempuan dan anak diperdagangkan menyeberangi perbatasan internasional. Dan perempuan Indonesia yang tercatat bekerja di luar negeri (TKW) sebanyak 3 juta orang, sementara sesungguhnya lebih dari 2 kali lipat dari yang tercatat. TKW ini umumnya bekerja di sektor informal yang rentan terhadap perlindungan.
"Jangan sampai anak-anak dan perempuan menjadi pihak yang dirugikan karena tindak pidana perdagangan orang ini. Dan saat ini, bahkan bukan hanya tindak pidana perdagangan orang yang marak, tetapi juga jual-beli organ tubuh, serta prostitusi online. Saya tadi sudah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membuat mapping data, agar mengetahui di mana saja ada hal terkait sehingga bisa kerja sama secara sinergis untuk menyelesaikannya,†katanya.
Ia juga menjelaskan, Pemerintahan Jokowi-JK sangat serius dalam upaya mengurangi tindak pidana pedagangan orang dan tindak kekerasan terhadap ibu dan anak. Bahkan Kepala Negara berkali-kali melakukan rapat terbatas membahas persoalan tersebut. Setidaknya dari hasil penelitian, 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan berumur 13-17 tahun mengalami kekerasan fisik, seksual dan sebagainya di Indonesia. Ironisnya hal itu justru terjadi di rumah dan paling banyak dilakukan orang tua.
Puan mengatakan Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Rencana Aksi Nasional PTPPO 2015-2019 dengan tujuan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang serta penanganan korban dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Prinsip yang diterapkan dalam RAN ini adalah kesetaraan dan non diskriminasi; keadilan; pemberdayaan; partisipasi dan akuntabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Puan Maharani juga mengungkapkan pemerintah akan membuat peta jalan (Road Map) Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB). Kemenko PMK dengan mengoordinasikan instansi terkait, telah berhasil menyusun Road Map Pemulangan dan Pemberdayaan TKI Bermasalah. Pemerintah menargetkan pemulangan TKI Bermasalah sebanyak 50.000 orang pertahun selama 5 (lima) tahun (2015-2019) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Target pemulangan TKIB tahun 2015 telah melebihi target yaitu mencapai 94.529 orang.
Puan juga mengatakan dalam rapat dibahas mengenai Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKtA). Tujuan utama dari Stranas PKtA ini sejalan dengan sasaran RPJMN 2015-2019, agar semua anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal berdasarkan potensinya masing-masing dan bebas dari segala bentuk kekerasan termasuk pengabaian dan eksploitasi.
"Stranas PKtA diharapkan akan menurunkan angka/jumlah kasus kekerasan yang dialami anak saat ini. Jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya, maka disusun Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKtA) tahun 2016-2020 yang dilakukan bersama antara Pemerintah dan masyarakat sipil," papar Puan.
Sementara, Rencana Aksi Nasional Perlindungan Anak (RAN-PA), yang merupakan penjabaran lebih rinci atas pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 untuk mencapai sasaran pembangunan perlindungan anak.
Launching empat program tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Hamonangan Laoly, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Yohanna Yambise dan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid serta Kementerian/Lembaga terkait.
[ysa]