Berita

E Herman Khaeron:net

Wawancara

WAWANCARA

E Herman Khaeron: Pasokan Di Pasar Belum Memadai, Harga Daging Sapi Masih Tinggi

RABU, 27 JANUARI 2016 | 08:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Melonjaknya harga daging sapi sampai Rp 140.000 per kilogram dan harga ayam sampai Rp 35.000 per kilogram jelas membuat masyarakat dan peda­gang susah. Pemerintah harus cepat menangani ini. Pemerintah, khususnya Ke­menterian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, juga harus kompak, jangan jalan sendiri-sendiri.

"Kementerian Perdagangan harus bergandengan tangan den­gan Kementerian Pertanian agar dapat menciptakan kondisi ideal, baik di tingkat produsen, mau­pun di tingkat konsumen," ucap Wakil Ketua Komisi IV DPR, E Herman Khaeron, kemarin.

Politisi Demokrat ini me­lihat, melonjaknya harga daging dan ayam tersebut bukan semata-mata dipicu kurangnya pasokan. Beberapa faktor lain ikut berkontribusi. Berikut pen­jelasan lengkap Herman:


Apa penyebab harga daging dan ayam menonjak begitu tinggi?
Kondisi ini dipicu antara lain oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267, tertanggal 31 Desember 2015 yang memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk seluruh ternak kecuali indukan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian usaha baik di tingkat peternak, rumah potong hewan (RPH), maupun pedagang. Kondisi ini otomatis mendorong kenaikan harga di pasar.

Saat ini PMK tersebut su­dah dibatalkan. Apa harga daging dan ayam bisa lang­sung turun?
Memang sudah dibatalkan, tapi pasokan di pasar belum memadai untuk merespons per­mintaan sehingga harga masih cukup tinggi. Di sisi lain, pengu­sahaan terhadap daging sapi dan ayam hanya dipegang beberapa perusahaan, sehingga rentan per­mainan pasokan dan harga.

Setuju dengan pembatalan PMK itu?

Bukan masalah setuju atau tidak setuju, namun pember­lakuanya tidak tepat waktu kar­ena kondisi kita belum memung­kinkan. Kerja keras Menteri Pertanian yang berupaya agar harga stabil dan terjangkau tentu kami hargai. Tapi, jangan ketika harga mulai stabil dan wajar, tiba-tiba lahir aturan yang mem­buat ketidakpastian usaha dan berakibat pada fluktuasi harga dan terganggunya ketersediaan di pasar.

Bagaimana dengan perso­alan pasokan dan distribusi?

Sistem pendataan kita belum akurat, baik terkait data produksi maupun data konsumsi. Atas kondisi ini kita sering dihadap­kan pada situasi ketersediaan dan fluktuasi harga. Ke depan harus ada validasi data, baik produksi maupun konsumsi, sehingga tepat dalam mengam­bil langkah.

Dalam hal distribusi, masih sering terjadi sumbatan. Sebagai negara kepulauan, Indonesia harusnya memiliki manajemen distribusi yang baik sebagai pemenuhan kebutuhan kawasan antara produsen dan konsumen, supaya memenuhi supply and demand.

Berapa kebutuhan nasional untuk daging dan ayam?
Kebutuhan daging dalam negeri itu sekitar 675 ribu ton per tahun. Untuk ayam sekitar 2,2 miliar ekor per tahun.

Itu dipernuhi semua dalam negeri atau impor juga?
Untuk daging sapi, kita impor sekitar 233 ribu ton. Untuk ayam, produksi kita sekitar 2,4 miliar ekor. Tapi kita impor jenis GPS (grand parent stock/bibit indu­kan). Selain itu, pakannya juga masih bergantung pada impor.

Bagaimana pengaturan im­por agar tidak merugikan peternak lokal?
Undang-undang Nomor 18/2012 sudah cukup dalam mengatur tentang kedaulatan, kemandirian, ketahanan, dan keamanan pangan. Impor diatur dengan sangat ketat, hanya boleh dilakukan jika kekurangan, atau krisis, atau tidak diproduksi dalam negeri. Selain itu, impor tidak boleh dilakukan dalam situasi kita sedang panen raya atau sedang priduksi berlebih.

Idealnya, harga daging dan ayam itu berapa?
Harga ideal itu harus me­menuhi dua unsur penting, yaitu tidak memberatkan kon­sumen dan memberikan harga keekonomisan bagi para pe­ternak, khususnya peternak kecil. Pemerintah harus menetapkan harga ideal ini menjadi referensiuntuk memenuhi dan menetapkan atas kebutuhan sup­ply terhadap demand.

Bagaimana Anda melihat langkah pemerintah dalam mengatasi hal ini?

Tentu pemerintah sudah beru­paya, namun perlu ada ketegasan terhadap pencapaian swasem­bada pangan pokok dan pangan strategis, sehingga impor hanya sebagai pemenuhan kebutuhan sementara. Pemerintah harus mengatur dan menetapkan harga referensi, sehingga dapat men­jaga stabilitas harga di pasar.

Kementerian Perdagangan harus bergandengan tangan dengan Kementerian Pertanian agar dapat menciptakan kondisi ideal, baik di tingkat produsen, maupun di tingkat konsumen dengan semangat untuk menuju kedaulatan dan kemandirian pangan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya