Berita

Muhammad Nasir:net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Nasir: Saya Tidak Persoalkan Komunitas LGBT, Kampus Berwenang Bikin Regulasi Sendiri

RABU, 27 JANUARI 2016 | 08:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Men­ristekdikti) Muhammad Nasir meralat ucapannya soal pelarangan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) masuk kampus. Kata dia, pelarangan itu bukan pada kelompok atau orangnya, tetapi lebih kepada aktifitasnya.
 
"Mereka melakukan aktivitas di luaran, silakan saja. Mereka punya perkumpulan itu ya silakan. Tetapi jangan sampai aktifitas yang tak seharushya itu dilakukan di kampus," ujar Nasir saat ditemui di kantornya kemarin.

Nasir menjelaskan, larangan terhadap aktifitas LGBT di kam­pus untuk menanggapi adanya gerakan Support Group dan Resources Center on Sexuality Studies (SGRC) di Kampus Universitas Indonesia. Berikut penjelasan M Nasir selengkapnya :


Pernyataan Anda yang melarang aktifitas LGBT di ka­lam kampus menuai kritik dari banyak pihak. Tanggapan Anda?

Perlu digarisbawahi, yang saya sebut itu aktivitasnya ya. Aktivitas yang memicu menjadi fitnah. Aktivitas tersebut ya ak­tivitas seksiologi ya seperti kissing, making love. Aktifitas semacam itu tidak pantas di­lakukan di kampus, melanggar kesusilaan kampus.

Saya tidak mempersoalkan tentang komunitas LGBT, se­lama tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan seks di kampus. Mereka melakukan ak­tivitas di luaran yang itu silakan saja. Mereka punya perkumpu­lan itu ya silakan. Karena itu hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Tetapi jangan sampai aktifitas yang tak seharushya itu dilakukan di kampus.

Berarti yang Anda larang itu aktifitasnya bukan orang maupun kelompoknya?

Larangan saya terhadap LGBT masuk kampus apabila mereka melakukan tindakan yang kurang terpuji seperti bercinta atau pamerkemesraan di kampus. Bukan melarang berdiskusi, berorgan­isasi, dan melakukan pendamp­ingan terhadap mahasiswa LGBT yang mengalami masalah sosial dan pendidikan. Tindakan asusila di kampus tentu tak dapat di­terima karena merusak moral dan tatanan perguruan tinggi. Yang dilarang adalah aktivitas seksual di kampus, termasuk mengumbar kemesraan.

Larangan Anda ini diarti­kan sebagai bentuk deskrimi­nasi terhadap sekolompok mahasiswa?
Saya tidak mempersoal­kan komunitas LGBT, selama tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan seks di kam­pus. Mereka melakukan aktivitas di luaran yang itu silakan saja.

Bukankah mahasiswa het­eroseksual juga dilarang be­raktivitas seksual atau pamer kemesraan di kampus?
Benar. Tapi konteksnya waktu itu kan, pernyataan tentang LGBT.

Lalu bagaimana langkah yang harus dilakukan kampus sebagai lembaga pendidikan, khususnya terhadap LGBT?
Pihak kampus harus menga­wasi aktivitas kelompok LGBT.

Seperti apa bentuknya?
Pihak kampus punya kewenangan memberikan sanksi bagi kelompok LGBT yang melakukan perbuatan asusila di dalam ling­kungan kampus. Itu wewenang kampus, otonomi kampus, ter­masuk bagaimana mengatur regu­lasi di dalam kampus.

Sebagai negara yang mengusung konsep Ketuhanan dan menjunjung tinggi kemanu­siaan, apa pandangan Anda terhadap kelompok ini?
Memang keberadaan kelom­pok LGBT di Indonesia perlu dikaji secara mendasar oleh para akademisi. Kaum LGBT perlu mendapat perlakukan yang sama di mata undang-undang. Namun, ini tidak lantas diartikan negara melegitimasi status LGBT. Kelompok ini hak-haknya sebagai warga negara harus dijamin oleh negara itu sendiri. Pelarangan terhadap LGBT masuk ke kampus harus dipahami secara objektif.

Lantas bagaimana bila ada kampus yang membuat pera­turan diskriminatif terhadap LGBT?
Tidak bisa. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, kaum LGBT perlu mendapat perlakuan yang sama di mata undang-undang. ***

Populer

UPDATE

Selengkapnya