Berita

foto: net

Hukum

MK Terima Tujuh Gugatan Pilkada, Awal Februari Sidang Pemeriksaan Saksi

SELASA, 26 JANUARI 2016 | 20:25 WIB | LAPORAN:

. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima tujuh perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2015. MK menilai tujuh perkara itu masuk syarat formil permohonan. Sehingga, pada sidang selanjutnya MK akan langsung menyidangkan ke pokok perkara.

"Kalau syarat formil terpenuhi berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi," ujar Jurubicara MK Fajar Laksono Soeroso kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1).

Adapun tujuh perkara yang memenuhi syarat formil tersebut, yakni Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Kuantan Singingi yang akan disidangkan pada 1 Februari 2016, serta Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sula sidangnya digelar pada 2 Februari 2016.


Fajar menerangkan, pada agenda pokok perkara itu, nanti MK akan mendengarkan keterangan para ahli dan saksi. Keterangan para ahli dan saksi itu akan dilakukan MK disesuaikan dengan lamanya penanganan Perselisihan Hasil Pilkadaa oleh MK selama 45 hari kerja sejak sidang perdana digelar pada 7 Januari 2016 lalu. Jika dihitung, MK akan menjatuhkan putusan akhir pada 7 Maret 2016 mendatang.

"Tapi (keterangan ahli dan saksi) itu sesuai kebutuhan saja. Kalau MK merasa sudah cukup pemeriksaaan, kemudian melakukan Rapat Pemusyawaratan Hakim, ya sudah diputus. Yang penting jangan lewat dari 7 Maret 2016. Lebih cepat, lebih baik," kata Fajar.

Untuk diketahui, MK telah memutus 140 perkara dari total 147 perkara Perselisihan Hasil Pilkada yang terdaftar di MK. Dari 140 perkara itu, sebanyak lima perkara ditarik kembali pemohon, satu perkara diperintahkan MK untuk melakukan penghitungan surat suara ulang alias dikabulkan, 35 perkara rontok karena dianggap melewati tenggat waktu pendaftaran yang disyaratkan, 96 perkara gugur karena tidak memenuhi syarat selisih suara pasangan calon, dan tiga perkara tidak diterima MK karena salah objek permohonan. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya