Berita

foto: net

Hukum

MK Terima Tujuh Gugatan Pilkada, Awal Februari Sidang Pemeriksaan Saksi

SELASA, 26 JANUARI 2016 | 20:25 WIB | LAPORAN:

. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima tujuh perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2015. MK menilai tujuh perkara itu masuk syarat formil permohonan. Sehingga, pada sidang selanjutnya MK akan langsung menyidangkan ke pokok perkara.

"Kalau syarat formil terpenuhi berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi," ujar Jurubicara MK Fajar Laksono Soeroso kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1).

Adapun tujuh perkara yang memenuhi syarat formil tersebut, yakni Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Kuantan Singingi yang akan disidangkan pada 1 Februari 2016, serta Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sula sidangnya digelar pada 2 Februari 2016.


Fajar menerangkan, pada agenda pokok perkara itu, nanti MK akan mendengarkan keterangan para ahli dan saksi. Keterangan para ahli dan saksi itu akan dilakukan MK disesuaikan dengan lamanya penanganan Perselisihan Hasil Pilkadaa oleh MK selama 45 hari kerja sejak sidang perdana digelar pada 7 Januari 2016 lalu. Jika dihitung, MK akan menjatuhkan putusan akhir pada 7 Maret 2016 mendatang.

"Tapi (keterangan ahli dan saksi) itu sesuai kebutuhan saja. Kalau MK merasa sudah cukup pemeriksaaan, kemudian melakukan Rapat Pemusyawaratan Hakim, ya sudah diputus. Yang penting jangan lewat dari 7 Maret 2016. Lebih cepat, lebih baik," kata Fajar.

Untuk diketahui, MK telah memutus 140 perkara dari total 147 perkara Perselisihan Hasil Pilkada yang terdaftar di MK. Dari 140 perkara itu, sebanyak lima perkara ditarik kembali pemohon, satu perkara diperintahkan MK untuk melakukan penghitungan surat suara ulang alias dikabulkan, 35 perkara rontok karena dianggap melewati tenggat waktu pendaftaran yang disyaratkan, 96 perkara gugur karena tidak memenuhi syarat selisih suara pasangan calon, dan tiga perkara tidak diterima MK karena salah objek permohonan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya