Berita

UU Wilayah Negara Harus Direvisi Untuk Kesejahteraan Warga Perbatasan

SELASA, 26 JANUARI 2016 | 16:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong revisi UU 43/2008 tentang Wilayah Negara. Alasannya, UU tersebut dinilai kurang mangakomodir wilayah perbatasan yang mempunyai kompleksitas tumpang tindih dalam hal kewenangan.

Dorongan itu disampaikan Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqowam saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Budiono Subambang, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, Ferry Adam, dan  mewakili Kemhan RM Harahap Ditwilham membahas pelaksanaan UU Wilayah Negara di Ruang Rapat Komite I DPD, Senayan, Jakarta. Selasa (26/1).

"UU 43/2008 menyebutkan bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang mempunyai wewenang dalam mengelola perbatasan sedangkan dia berada di bawah Kemendagri yang juga merangkap menjadi ketua BNPP fungsinya harus jelas, disana ada wewenang hubungan internasional antar negara dibawah Kemenlu juga menyangkut kedaulatan yang juga membutuhkan pertahanan keamanan dibawah Kemenhan, jadi BNPP fungsinya harus bagaimana?" kata Muqowam.


Komite I ingin BNPP mempunyai kewenangan yang lebih kuat dengan menjadi koordinator bagi kementrian terkait dalam mengurusi masalah yang meyangkut perbatasan. Kondisi hampir di semua wilayah perbatasan Indonesia memprihatinkan dan tidak diperhatikan terutama kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.

"Pemerintah harus mempunyai desain dan anggaran yang jelas dalam mengatur hal tersebut karena BNPP mempunyai tugas yang sangat penting disana," tutur Muqowam.

Dalam RDP ini, RM Harahap dari Kemhan mengusulkan kepada DPD untuk nantinya jika akan merevisi UU Wilayah Negara tersebut dengan memasukan lebih rinci mengenai ukuran batas wilayah sejauh mana berapa ukurannya, karena yang ada sekarang tidak terukur batas wilayah darat, laut, udara, dan di bawah permukaan tanah.

"Sebagai contoh Batam dan Singapura sangat berdekatan jika nantinya akan dibangun terowongan antara Singapura dan Batam di bawah untuk kepentingan tertentu bagaimana mengaturnya, dan jika ada satelit yang lewat di atas langit Indonesia bagaimana ketentuan dan izinnya karena itu menyangkut keamanan negara," tegasnya.

Lain halnya dengan Kemendagri mengungkapkan adanya dualisme UU dalam pengaturan batas wilaya yaitu UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 43/2008 tentang Wilayah Negara.

"Contoh jika kita membangun bangunan saja di kawasan perbatasan disitu ada kewenangan pemda dan pusat sehingga sering bertentangan mau di bangun dimana?" ujar Budiono Subambang.

Ia juga mengatakan bahwa Kemendagri dalam waktu dekat akan menerbitkan PP yang bisa mengakomodasi kepentingan-kepentingan di atas.

Kemudian Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, Ferry Adam mengatakan bahwa sebenarnya UU tentang Pemda dan UU tentang Kelautan bisa menjadi penyempurna dari UU Wilayah Negara.

"Hanya perlu sedikit revisi saja tentang bagaimana melihat dari sudut pandang kelautan bukan dari sudut pandang daratan, karena batas wilayah seringkali lintas sektoral melewati beberapa wilayah provinsi, jadi perlu adanya koordinasi yang baik," ucapnya.

Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, pemerintah daerah, hubungan pusat dan daerah serta antar daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pemukiman dan kependudukan, pertanahan dan tata ruang, politik, hukum, HAM dan ketertiban umum dan permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

Seperti dalam rilis Humas DPD, semua hasil dan usulan RDP antara Komite I dengan kementrian-kementrian terkait tersebut nantinya akan ditampung dan dievaluasi, dan berikutnya dalam rapat kerja dengan menteri terkait nanti akan dibahas lebih terperinci. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya