Berita

net

Hukum

Abaikan Konfirmasi, BPK Langgar Undang-Undang

SELASA, 26 JANUARI 2016 | 01:35 WIB | LAPORAN:

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal PT Pelindo II yang disampaikan ke Bareskrim Polri melanggar undang-undang dan peraturan di lembaga itu. Sebab, laporan tersebut dilakukan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Pakar Hukum Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang mengatakan, hasil pemeriksaan investigatif BPK atas perhitungan kerugian negara di PT Pelindo II yang diserahkan ke Bareskrim Polri justru menjadi bumerang.

Pertama, lanjut dia, BPK mengeluarkan laporan tersebut tanpa memperhatikan audit yang sebelumnya. Kedua, BPK tidak meminta tanggapan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.


"Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 4 UU Nomor 15/2004 junto Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang standar pemeriksaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut sudah sepatutnya sebelum dirilis ke publik diberikan kesempatan untuk dikonfirmasi dalam rangka menjaga objektivitas hasil pemeriksaan," ujarnya dalam perbincangan, Senin malam (25/1).

Menurutnya, langkah memberi hak dan kesempatan kepada pihak yang terperiksa adalah untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.

"Jika BPK tidak melakukan uji konfirmasi dan peneraan maka penerapan asas asersi laporan pada hasil pemeriksan dianggap tidak sesuai dengan standar," terang Dian.

Sebaliknya, lanjut Dian, ketika Pemeriksa yang tidak menerapkan asas asersi dalam laporan hasil pemeriksaan termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang dalam pemeriksaan yang diancam pidana berdasarkan pasal 25 ayat 2 UU Nomor 15/2004 dapat dipidana.

"Aneh laporan tersebut dirilis BPK tanpa memberikan kesempatan terperiksa menjelaskan dan konfirmasinya. BPK berarti melanggar norma dan standar pemeriksaannya sendiri yaitu UU Nomor 15/2004 dan Peraturan BPK Nomor 1/2007," jelasnya.

Dalam laporan investigasi yang disebut dilaksanakan sejak 13 Oktober 2015 sampai 23 Januari 2016, BPK tanpa konfirmasi menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. [wah] 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya