Berita

foto: net

Hukum

MK Kembali Gugurkan 24 Gugatan Pilkada

SENIN, 25 JANUARI 2016 | 21:54 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggugurkan perkara Perselisihan ‎Hasil Pilkada 2015 dengan menggunakan Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada. Kali ini, 24 perkara yang digugurkan karena tak memenuhi syarat.

"Mengadili, menyatakan ‎permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1).

MK menilai, semua perkara tersebut perbedaan suara pasangan calon melebihi yang d‎isyaratkan dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Peraturan MK No 1-5/2015. Aturan itu yang menjadi eksepsi KPU selaku pihak Termohon dan pasangan calon terpilih sebagai pihak Terkait.


"Menyatakan, eksepsi pihak termohon dan pihak terkait‎ beralasan menurut hukum," tegas Arief.

‎Adapun 24 PHP yang digugurkan, yakni Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Kaimana.

Kemudian ada Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Sedangkan dua perkara lagi, yakni PHP Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Tanah Bumbu digugurkan karena salah objek permohonan. Kedua perkara itu tidak menjadikan Keputusan KPU soal penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon‎ sebagai objek perkara. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya