Berita

sudirman said/net

Bisnis

Sudirman Said Menyalahi Aturan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Freeport!

SABTU, 23 JANUARI 2016 | 18:51 WIB | LAPORAN:

Menteri ESDM Sudirman Said telah menyalahi aturan atas perpanjangan izin kontrak ekspor konsentrat PT Freeport pada 25 Januari mendatang.

Pengamat hukum Tata Negara, Bachtiar Baetal mengatakan, norma pengaturan yang memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk memperpanjang izin eksport mineral sebagaimana dalam Pasal 12 Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.11 Tahun 2014, secara yuridis bertentangan dengan norma perundangan yang ada di atasnya yakni Peratuaran Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2014.

"Menurut Pasal 2 ayat (3) PP No.1/2014, mineral hasil tambang yang dapat diekspor hanyalah mineral hasil tambang yang telah dimurnikan,” jelas Bachtiaf dalam keterangannya, Sabtu (23/1).


Karenanya, hemat dia, ketentuan ini merupakan konsekuensi diwajibkannya setiap pemegang kontrak karya untuk melakukan pemurnian hasil tambang di dalam negeri. Namun, dalam Permen ESDM No.11 Tahun 2014, justru membolehkan kepada setiap pemegang kontrak karya dan IUP untuk mengeksport mineral hasil pengolahan (konsentrat), pemurnian, dan bahkan sebagian pemurnian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3).

"Hal demikian jelas tidak sejalan dengan norma di atasnya. Padahal hadirnya Permen tersebut merupakan perintah dari PP. Bagaimana mungkin norma PP yang mendelegasikan pembentukannya lebih lanjut dalam Permen tapi justru berantinomi normanya,” ungkap Bachtiar yang juga menjabat sebagai Anggota Kelompok Kerja Komisi Kejaksaan RI.

Diketahui, sebelum memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada Freeport, ada beberapa pertimbangan yang seharusnya didalami oleh pemerintah Indonesia.

Pertama, pembebanan bea ekspor maksimal seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2014 pada Pasal 13 dan 14. Pasal tersebut menyebutkan secara tegas, bahwa perpanjangan rekomendasi akan diberikan apabila Freeport sudah memenuhi 3 syarat yaitu, kemajuan pembangunan smelter sudah mencapai 60 persen dari target setiap 6 bulan. Namun pada faktanya, ‘progress’ pembangunan smelter perusahaan Amerika itu baru mencapai 11persen dan Amdalnya belum selesai.

Kedua, Freeport sudah melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan yang sudah memenuhi baku mutu kualitas udara dan air sesuai UU. Dan terakhir, Freeport harus melunasi kewajibannya berupa penerimaan bukan pajak selama 6 bulan terakhir, serta dibebankan bea ekspor progresif sesuai kemajuan pembangunan smelter, sesuai Permen Keuangan nomor 153/PMK 011/2014.

Atas dasar itulah, mengapa banyak kalangan mempertanyakan keputusan Menteri Sudirman Said untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat Freeport. Dan itu justru bertolakbelakang dengan pernyataan dia sebelumnya. Menurut Sudirman, Freeport sendiri sudah 3 tahun tidak membayar dividennya kepada pemerintah. Meski demikian, Menteri yang disebut-sebut masuk radar reshuffle Kabinet Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla malah memperpanjang kontrak tersebut. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya