. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya‎ menerima satu perkara Perselisihan Hasil Pimilihan (HPH) Pilkada 2015 usai mengugurkan 61 perkara pada hari-hari sebelumnya. Perkara yang diterima adalah PHP Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan.
MK mengabulkan permohonan Pemohon pasangan calon ‎Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim (PKS dan Partai Hanura). MK juga memutuskan agar KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di satu kecamatan.
"Mengadili, menyatakan sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Bacan sebelum menjatuhkan putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/1).
Terhadap putusan ini, MK memberi tenggat waktu sampai 14 hari ‎untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Bacan. MK pun memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga jajaran di bawahnya melakukan pengawasan saat penghitungan ulang.
KPU dan Bawaslu juga diminta MK untuk segera membuat laporan tertulis kepada MK tentang hasil penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Bacan.
"Selambat-lambatnya dua hari kerja setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan," tambah Arief.
Dalam putusan ini, MK juga memberi perintah kepada Polda Maluku Utara untuk membantu pengamanan proses penghitungan surat suara ulang‎ sampai dengan laporan dikirim ke MK.
Adapun selisih hasil suara yang dimohonkan pihak Pemohon dengan pasangan peroleh suara terbanyak dalam rekapitulasi, pasangan nomor urut 1 Amin Ahmad-Jaya Lamusu (Partai NasDem, PDIP, PKPI dan PKB) sebagai pihak Terkait berbeda tipis. Yakni hanya berselisih 18 suara atau sebesar 0,04 persen.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat, permasalahan yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan. Sehingga demi kepastian hukum yang adil, Majelis menilai perlu ada penghitungan suara ulang untuk Kecamatan Bacan.
Pemohon dalam permohonannya menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan di satu kecamatan, yaitu Kecamatan Bacan. Pemohon menuding di kecamatan tersebut telah terjadi kecurangan dengan cara menambah perolehan suara pihak terkait dan mengurangi suara pasangan calon lainnya termasuk suara pemohon.
Kecurangan tersebut diduga dilakukan oleh pasangan calon Amin Achmad-Jaya Lamusu serta KPU Halmahera Selatan saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Bacan di KPU Halmahera Selatan.
[rus]