Berita

pramono anung/net

Pemerintah Pilih Opsi Revisi UU Terorisme

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 11:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan revisi terhadap UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keputusan ini diambil pada rapat terbatas (ratas) tentang program pencegahan terorisme dan deradikalisasi, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1).

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan keputusan untuk melakukan revisi terhadap UU Terorisme itu dipilih di antara dua alternatif lain, yaitu menerbitkan Perppu atau membuat rancangan undang-undang baru.

"Setelah mendengarkan berbagai pendapat dan masukan pada ratas tadi, Presiden memberikan arahan kepada Menko Bidang Polhukam, Menkumham, Kapolri, BIN, BNPT, untuk melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut," kata Pramono.


Menurutnya, Presiden Jokowi meminta Menko Bidang Polhukam Luhun B. Panjaitan dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk mengoordinasikan, karena kebutuhan atas hal tersebut, dengan berbagai pertimbangan diperlukan untuk pemerintah untuk saat ini. Tetapi tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan juga mengedepankan pendekatan hak asasi manusia.

Dalam pikiran yang berkembang dalam diskusi itu, menurut Pramono, sebenarnya persoalan deradikalisasi itu juga tidak lepas dari berbagai hal yang tumbuh di masyarakat yang berkaitan dengan ideologi, berkaitan dengan kekerasan, berkaitan dengan pendidikan, berkaitan dengan ketimpangan dan kesenjangan, maka faktor-faktor itulah yang kemudian menjadi pertimbangan pemerintah di dalam mengambil sikap nantinya.

"Diharapkan dalam masa sidang ini, atau paling lama masa sidang berikutnya, hal ini bisa diselesaikan," kata Pramono.

Pemerintah, lanjut dia, meyakini bahwa apa yang menjadi pilihan, dan juga apa yang sudah berlaku, berlangsung saat ini sebenarnya relatif sudah berjalan cukup baik. Hanya saja karena adanya perkembangan ekstremisme, dan radikalisme dunia, yang mengharuskan pemerintah melakukan perubahan tersebut.

Tambah Pramono, Presiden Jokowi juga meminta kepada Menkominfo untuk menutup laman atau akun-akun yang menyebarkan paham-paham radikalisme. Karena dari berbagai laporan yang ada, baik dari Kapolri, Panglima TNI, BIN, dan dari BNPT salah satu sumber radikalisme selain ajaran yang disampaikan secara langsung, ternyata sekarang ini tumbuh di lapas.

"Makanya Presiden meminta kepada Menkumham untuk menertibkan lapas-lapas yang ada, supaya tidak menjadi tempat atau sarang tumbuhnya radikalisme," demikian Pramono seperti dilansir dari laman setkab.go.id. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya