. Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan revisi terhadap UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keputusan ini diambil pada rapat terbatas (ratas) tentang program pencegahan terorisme dan deradikalisasi, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1).
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan keputusan untuk melakukan revisi terhadap UU Terorisme itu dipilih di antara dua alternatif lain, yaitu menerbitkan Perppu atau membuat rancangan undang-undang baru.
"Setelah mendengarkan berbagai pendapat dan masukan pada ratas tadi, Presiden memberikan arahan kepada Menko Bidang Polhukam, Menkumham, Kapolri, BIN, BNPT, untuk melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut," kata Pramono.
Menurutnya, Presiden Jokowi meminta Menko Bidang Polhukam Luhun B. Panjaitan dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk mengoordinasikan, karena kebutuhan atas hal tersebut, dengan berbagai pertimbangan diperlukan untuk pemerintah untuk saat ini. Tetapi tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan juga mengedepankan pendekatan hak asasi manusia.
Dalam pikiran yang berkembang dalam diskusi itu, menurut Pramono, sebenarnya persoalan deradikalisasi itu juga tidak lepas dari berbagai hal yang tumbuh di masyarakat yang berkaitan dengan ideologi, berkaitan dengan kekerasan, berkaitan dengan pendidikan, berkaitan dengan ketimpangan dan kesenjangan, maka faktor-faktor itulah yang kemudian menjadi pertimbangan pemerintah di dalam mengambil sikap nantinya.
"Diharapkan dalam masa sidang ini, atau paling lama masa sidang berikutnya, hal ini bisa diselesaikan," kata Pramono.
Pemerintah, lanjut dia, meyakini bahwa apa yang menjadi pilihan, dan juga apa yang sudah berlaku, berlangsung saat ini sebenarnya relatif sudah berjalan cukup baik. Hanya saja karena adanya perkembangan ekstremisme, dan radikalisme dunia, yang mengharuskan pemerintah melakukan perubahan tersebut.
Tambah Pramono, Presiden Jokowi juga meminta kepada Menkominfo untuk menutup laman atau akun-akun yang menyebarkan paham-paham radikalisme. Karena dari berbagai laporan yang ada, baik dari Kapolri, Panglima TNI, BIN, dan dari BNPT salah satu sumber radikalisme selain ajaran yang disampaikan secara langsung, ternyata sekarang ini tumbuh di lapas.
"Makanya Presiden meminta kepada Menkumham untuk menertibkan lapas-lapas yang ada, supaya tidak menjadi tempat atau sarang tumbuhnya radikalisme," demikian Pramono seperti dilansir dari laman
setkab.go.id.
[rus]