Berita

Eva Achjani Zuelva/net

Hukum

Saksi Ahli Lino: Proses Hukum Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 09:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Proses hukum sejak awal harus memiliki parameter yang jelas, tidak abu-abu dan tidak melenceng. Seperti dalam menghadirkan alat bukti. Demikian penekanan empat saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1) lalu.

"Penetapan tersangka sah untuk dilakukan, namun harus memiliki parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itulah kemudian hukum  pidana Indonesia diatur dalam praperadilan yang dimaksudkan untuk  menghormati hak dari pihak yang ditersangkakan," ungkap ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.

Eva Achjani menambahkan hukum pidana Indonesia yang  diatur oleh KUHAP menyatakan proses hukum sejak awal harus jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghormati hak dari pihak yang  kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, menambahkan kuasa hukum RJ Lino menilai dasar penetapan tersangka kepada kliennya oleh KPK tidak melalui proses hukum yang jelas. RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

"Undang-Undang tentang kerugian negara ini harus jelas, nyata dan pasti. Tidak bisa hanya berdasarkan potensi. Potensi itu bisa ya bisa tidak. Jadi seharusnya yang diikuti KPK untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan korupsi harus nyata dan pasti sesuai dengan UU Keuangan Negara dan sudah dilakukan tahapan hukum yang jelas sebelum mempersangkakan seseorang," tambahnya.

Argumentasi Eva didukung pakar hukum tata negara Margarito Kamis yang menyatakan sidang praperdilan memiliki hak untuk menghadirkan alat bukti asli yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Margarito juga menegaskan penetapan status tersangka tanpa melalui proses penyidikan lebih dulu untuk mengumpulkan bukti adalah sebuah kesalahan adalah kekeliruan. Seharusnya ada bukti yang diperoleh pada tahap penyelidikan digunakan untuk dinaikkan kepada status penyidikan untuk mencari bukti baru hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak bisa pada proses penyidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka, harus naik dulu ke tahap penyelidikan terlebih dahulu. Ada bukti baru, baru pada tahap penyelidikan ditetapkan status tersangka," tegasnya.

Sementara itu, saksi ahli Dian Simatupang yang merupakan pakar keuangan negara FHUI menyatakan yang disebut kerugian negara harus dapat dibuktikan dan sudah terjadi. "Selain itu ada proses administrasi yang mengatur hal ini yaitu
pengembalian uang negara tersebut. Tidak serta merta masuk ranah pidana," ungkapnya.

Dia menegaskan kerugian negara yang dimaksud tentu saja juga harus jelas  apakah benar hal tersebut benar-benar merupakan negara ataukah menggunakan dana korporasi. "Untuk itu dibutuhkan penghitungan yang dilakukan oleh lembaga yang berhak yaitu Badan Pemeriksan Keuangan," terangnya.

Sementara ahli hukum korporasi Ibrahim menegaskan ketika ada suatu  keadaan yang dibutuhkan oleh pemegang kekuasaan tertentu, tetapi hukum tidak memberikan jalan keluar, maka disitulah diskresi dibutuhkan. "Sepanjang diskresi itu proporsional dan tidak ada kepentingan pribadi di dalamnya dan tidak ada niat untuk memperkaya diri, orang lain dan sebuah korporasi maka diskresi itu sah dilakukan," ujar mantan komisioner Komisi Yudisial ini. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya