Berita

foto: net

MK SIDANG PILKADA

66 Perkara Pilkada Kandas Di Tangan Mahkamah

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 08:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Total, ada 26 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015 yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang kedua putusan PHP Pilkada, Kamis (21/1). Kemarin MK membacakan 26 perkara. Artinya, tidak satupun yang dikabulkan oleh MK.

Ke-26 perkara ini ditolak karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK MK 1-5/2015.

Dalam kedua aturan itu diatur mengenai syarat selisih suara maksimal untuk pengajuan permohonan PHP Pilkada ke MK. Syarat maksimalnya mulai dari 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen, sampai 2 persen yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah.


Dalam putusan itu, MK menyatakan menerima eksepsi para KPU daerah selaku pihak Termohon dan para pasangan calon pemenang sebagai pihak Terkait. Eksepsi para Termohon dan Terkait sama, mereka mendalilkan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal sebagaimana dituangkan dalam Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK 1-5/2015.

Berikut ke-26 perkara yang ditolak MK: Kabupaten Ogan Ilir; Kabupaten Halmahera Barat (dua perkara); Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Malang; Kabupaten Barru; Kabupaten Halmahera Utara; Kabupaten Pangkajene Kepulauan; Kabupaten Nias Selatan; Kabupaten Humbang Hasundutan (dua perkara); Kabupaten Nias; Kabupaten Nias Utara; Kabupaten Labuhanbatu Selatan; Kabupaten Labuhanbatu; Kabupaten Samosir; Provinsi Bengkulu; Kota Bandar Lampung; Kabupaten Lebong; Kota Tangerang Selatan (dua perkara); Kabupaten Rejang Lebong; Kabupaten Pandeglang; Kabupaten Batanghari; Kabupaten Bungo; dan Kabupaten Cianjur.

Pada sidang sebelumnya pada Senin (18/1) lalu, Majelis Hakim MK menggugurkan 40 perkara PHP Pilkada karena tidak memenuhi syarat tenggang waktu dan ditarik kembali. Pada sidang perdana itu, MK membacakan 40 perkara dan tidak ada yang dikabulkan.

Artinya, hingga sidang MK kemarin, sudah ada 66 perkara Pilkada yang kandas di tangan Hakim Mahkamah. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya