Berita

foto: net

MK SIDANG PILKADA

66 Perkara Pilkada Kandas Di Tangan Mahkamah

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 08:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Total, ada 26 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015 yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang kedua putusan PHP Pilkada, Kamis (21/1). Kemarin MK membacakan 26 perkara. Artinya, tidak satupun yang dikabulkan oleh MK.

Ke-26 perkara ini ditolak karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK MK 1-5/2015.

Dalam kedua aturan itu diatur mengenai syarat selisih suara maksimal untuk pengajuan permohonan PHP Pilkada ke MK. Syarat maksimalnya mulai dari 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen, sampai 2 persen yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah.


Dalam putusan itu, MK menyatakan menerima eksepsi para KPU daerah selaku pihak Termohon dan para pasangan calon pemenang sebagai pihak Terkait. Eksepsi para Termohon dan Terkait sama, mereka mendalilkan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal sebagaimana dituangkan dalam Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK 1-5/2015.

Berikut ke-26 perkara yang ditolak MK: Kabupaten Ogan Ilir; Kabupaten Halmahera Barat (dua perkara); Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Malang; Kabupaten Barru; Kabupaten Halmahera Utara; Kabupaten Pangkajene Kepulauan; Kabupaten Nias Selatan; Kabupaten Humbang Hasundutan (dua perkara); Kabupaten Nias; Kabupaten Nias Utara; Kabupaten Labuhanbatu Selatan; Kabupaten Labuhanbatu; Kabupaten Samosir; Provinsi Bengkulu; Kota Bandar Lampung; Kabupaten Lebong; Kota Tangerang Selatan (dua perkara); Kabupaten Rejang Lebong; Kabupaten Pandeglang; Kabupaten Batanghari; Kabupaten Bungo; dan Kabupaten Cianjur.

Pada sidang sebelumnya pada Senin (18/1) lalu, Majelis Hakim MK menggugurkan 40 perkara PHP Pilkada karena tidak memenuhi syarat tenggang waktu dan ditarik kembali. Pada sidang perdana itu, MK membacakan 40 perkara dan tidak ada yang dikabulkan.

Artinya, hingga sidang MK kemarin, sudah ada 66 perkara Pilkada yang kandas di tangan Hakim Mahkamah. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya