Berita

foto: net

MK Tolak 8 Perkara Pilkada Karena Tidak Penuhi Selisih Suara

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 07:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sebanyak delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Tahun 2015 tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pengucapan kedelapan putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (21/1).

Kedelapan perkara tersebut, yakni PHP Kabupaten Ogan Ilir No. 8/PHP.BUP-XIV/2016, PHP Kabupaten Halmahera Barat No. 11/PHP.BUP-XIV/2016 dan No. 17/PHP.BUP-XIV/2016, PHP kabupaten Ponorogo No. 12/PHP.BUP-XIV/2016, PHP Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 18/PHP.BUP-XIV/2016, PHP Kabupaten Malang No. 79/PHP.BUP-XIV/2016, PHP Kabupaten Barru No. 105/PHP.BUP-XIV/2016, dan PHP Kabupaten Halmahera Utara No. 108/PHP.BUP-XIV/2016.

Kedelapan perkara tersebut tidak memenuhi syarat terkait selisih suara mendasarkan pada ketentuan Pasal 158 UU 8/2015, serta Pasal 6 Peraturan MK No. 1-5/2015.


Seperti yang terjadi pada PHP Kabupaten Malang yang berpenduduk 2.429.292 jiwa. Menurut ketentuan, persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK adalah paling banyak 0,5 persen. Perolehan suara Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi selaku Pemohon adalah 521.928 suara, sedangkan perolehan suara Rendra Kresna-Sanusi selaku Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 605.817 suara.

Berdasarkan data tersebut, batas maksimal jumlah selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 0,5 persen dikalikan 605.817 suara dengan hasil 3.029 suara. Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 83.889 suara atau 13,85 persen, sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal.

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menerangkan, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2015, tetapi permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015. Oleh karena itu, lanjut Manahan, menurut Mahkamah eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon adalah beralasan menurut hukum.

"Oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon beralasan menurut hukum, pokok permohonan Pemohon serta eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait tidak dipertimbangkan," terangnya.

Hal serupa juga berlaku untuk tujuh perkara lainnya yang dibacakan pada sesi pertama yang tidak memenuhi persyaratan selisih suara maksimal 0,5 persen - 2 persen sesuai jumlah penduduk. Sidang tersebut merupakan sidang kedua putusan PHP yang dimulai pada Senin (18/1) lalu.

Pada sidang sebelumnya seperti dilansir dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, Majelis Hakim menggugurkan 40 perkara karena tidak memenuhi syarat tenggang waktu dan ditarik kembali. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya