Berita

irjen tito karnavian/net

Hukum

FAPI: Kapolda Harus Klarifikasi Maksud Pengusiran Pengacara Jessica!

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 05:12 WIB | LAPORAN:

RMOL. Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Perjuangan Indonesia (FAPI) memprotes tindakan pengusiran pengacara Yudi Wibowo Sukinto saat mendampingi pemeriksaan kliennya Jessica Ngadimin dari  ruang penyidik, Selasa (19/1). Jessica diperiksa terkait tewasnya Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun.

Ketua FAPI, Artha Wicaksana menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian harus memberikan klarifikasi yang jelas soal pengusiran yang diduga dilakukan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti tersebut.

"Itu penting guna menghindari adanya kekeliruan persepsi atau pemahaman masyarakat sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peran advokat untuk mendampingi saksi yang merupakan hak yang dimiliki oleh seorang saksi di dalam proses pemeriksaan perkara pidana yang dijamin dan dilindungi oleh hukum," kata dia dalam perbincangan dengan redaksi, Jumat (22/1).


Dia tegaskan, alasan bahwa saksi tidak perlu didampingi pengacara sangatlah tidak tepat. Hal itu juga dapat menimbulkan penafsiran yang salah/keliru terhadap eksistensi profesi advokat oleh khalayak masyarakat.

"Kami yang dalam hal ini juga berprofesi sebagai advokat sangatlah menyayangkan tindakan pengusiran tersebut, mengingat tindakan pengusiran tersebut merupakan tindakan yang tidak memiliki urgensi serta tanpa dasar, dan terlebih mencederai semangat penegakan supremasi hukum," tekan Artha.

Dia tekankan lagi, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 8/2009 tentang mplementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/2009), dengan jelas diatur hak saksi untuk didampingi advokat.

"Kesimpulannya peran advokat untuk mendampingi saksi di dalam pemeriksaan suatu perkara pidana merupakan hak yang secara nyata dimiliki oleh seorang advokat berdasarkan hukum positif yang berlaku dan sepenuhnya dilindungi di muka hukum serta wajib dilaksanakan serta ditegakkan oleh Penyidik polisi itu sendiri," demikian Artha. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya