Berita

rizal ramli

Bisnis

Rizal Ramli Perintahkan Penerapan Safe Guard Mechanism

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 16:50 WIB | LAPORAN:

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan, penerapan kuota eksplisit maupun semi-kuota yang diterapkan terhadap perdagangan garam belum beres, akibatnya perdagangan tidak kompetitif.

Akibat penerapan sistem kuota itu, saat ini hanya sekitar enam atau tujuh pemain yang menguasai pangsa pasar pangan impor termasuk garam. Bahkan mereka yang diberikan impor pun ternyata produsen besar. Karena itu ia menegaskan sistem impor pangan berdasarkan kuota atau semi-kuota harus diubah.

"Kami minta ke Kementerian Perdagangan untuk menyiapkan, menetapkan tarif antara Rp 150 untuk melindungi petani garam dalam negeri," kata Rizal usai memimpin rapat koordinasi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (21/1).


Dengan penerapan sistem tarif ini, menurut Rizal nantinya tidak hanya pemain-pemain besar yang bisa mengimpor garam industri.

Namun, diakui mantan Kepala Bulog ini, ada kendala untuk menerapkan sistem tarif. Negara-negara yang sudah menjalin perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan Indonesia tentu tidak bisa dikenai tarif impor.

"Sebagai solusinya kami minta Kementerian Perdagangan mengkaji penerapan safe guard mechanism yang tidak melanggar FTA, namun tetap bisa melindungi kepentingan nasional,"kata Rizal

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, menuturkan, penerapan safe guard mechanism memang bisa dilakukan, termasuk menghadapi negara-negara yang menjalin FTA dengan Indonesia.

"Intinya beliau (Rizal Ramli) mengatakan pakai tarif. Kalau enggak bisa pakai tarif karena FTA, pakai safe guard mechanism. Kami bilang (pakai safe guard mechanism) bisa saja pak, tapi lewat penyelidikan, biasanya sampai berapa bulan," jelas Srie usai rapat di kantor Rizal.

Safe guard mechanism yang dimaksud Srie yaitu Bea Masuk Tindak Pengamanan Sementara (BMTPS). Mekanisme ini memang bisa digunakan ketika banjir importasi berdasarkan hasil penyelidikan terbukti merugikan industri dalam negeri. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya