Berita

foto: net

MK Harus Menjadi Pelindung Demokrasi Sesungguhnya

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 09:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak memberlakukan secara serta merta syarat selisih suara yang ada dalam Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan, MK mesti masuk memeriksan pokok permohonan di dalam mempertimbangkan, apakah dalil pelanggaran terstruktur, sitematis dan massif dapat didalilkan dengan oleh pemohon atau tidak.

Fadli juga meminta MK betul-betul menjadi peradilan yang mampu melindungi demokrasi dan menjaga integritas pelaksanana Pilkada secara keseluruhan, dan tidak hanya menjadi lembaga yang mengkonfirmasi hasil penghitungan KPU.


Terkahir, lanjut Fadli, MK diminta dalam proses persidangan dan pemeriksaan perselisihan hasil Pilkada, benar-benar menguji proses Pilkada secara keseluruhan, atas nama integritas Pilkada.

Proses perselisihan hasil Pilkada 2015 di MK memasuki babak penting. MK sedang berada pada tahap memutus hasil pemeriksaan pendahuluan. MK menetapkan 147 permohonan bisa dinaikkan ke tahap pemeriksaan pembuktian, atau mesti berhenti prosesnya dari hasil pemeriksaan pendahuluan.

Pada hari pertama (Senin, 18/1) lalu, sudah ada 5 penetapan dan 35 putusan sela yang dibacakan oleh MK. Artinya, sudah ada kejelasan terhadap 40 permohonan yang terdaftar di MK. 40 pemohon itu proses diberhentikan alias tidak dilanjutkan.

Dan mulai hari ini (Kamis, 21/1) MK akan mulai bacakan sekitar 107 permohonan lainnya yang kemungkinan besar tidak ada lagi permohonan yang terlambat mengajukan permohonan. Tetapi persoalan akan bergeser kepada pertanyaan, apakah permohonan yang tidak memenuhi syarat selisih suara, akan serta merta ditolak oleh MK, layaknya MK menolak permohonan yang terlambat menyampaikan permohonan.

"Padahal, dua hal ini jelas persoalan yang sangat berbeda," kata Fadli kepada redaksi. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya