Berita

foto: net

MK Harus Menjadi Pelindung Demokrasi Sesungguhnya

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 09:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak memberlakukan secara serta merta syarat selisih suara yang ada dalam Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan, MK mesti masuk memeriksan pokok permohonan di dalam mempertimbangkan, apakah dalil pelanggaran terstruktur, sitematis dan massif dapat didalilkan dengan oleh pemohon atau tidak.

Fadli juga meminta MK betul-betul menjadi peradilan yang mampu melindungi demokrasi dan menjaga integritas pelaksanana Pilkada secara keseluruhan, dan tidak hanya menjadi lembaga yang mengkonfirmasi hasil penghitungan KPU.


Terkahir, lanjut Fadli, MK diminta dalam proses persidangan dan pemeriksaan perselisihan hasil Pilkada, benar-benar menguji proses Pilkada secara keseluruhan, atas nama integritas Pilkada.

Proses perselisihan hasil Pilkada 2015 di MK memasuki babak penting. MK sedang berada pada tahap memutus hasil pemeriksaan pendahuluan. MK menetapkan 147 permohonan bisa dinaikkan ke tahap pemeriksaan pembuktian, atau mesti berhenti prosesnya dari hasil pemeriksaan pendahuluan.

Pada hari pertama (Senin, 18/1) lalu, sudah ada 5 penetapan dan 35 putusan sela yang dibacakan oleh MK. Artinya, sudah ada kejelasan terhadap 40 permohonan yang terdaftar di MK. 40 pemohon itu proses diberhentikan alias tidak dilanjutkan.

Dan mulai hari ini (Kamis, 21/1) MK akan mulai bacakan sekitar 107 permohonan lainnya yang kemungkinan besar tidak ada lagi permohonan yang terlambat mengajukan permohonan. Tetapi persoalan akan bergeser kepada pertanyaan, apakah permohonan yang tidak memenuhi syarat selisih suara, akan serta merta ditolak oleh MK, layaknya MK menolak permohonan yang terlambat menyampaikan permohonan.

"Padahal, dua hal ini jelas persoalan yang sangat berbeda," kata Fadli kepada redaksi. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya