Berita

foto: net

Politik

PKB Dorong Pembentukan UU Pemasyarakatan Pancasila

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 07:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Indonesia sedang mengalami krisis ideologi nasional. Pasalnya, banyak WNI yang telah bergabung dengan aliran keras ISIS, ormas yang menyimpang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dan aliran separatis lainnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin mengatakan ini membuktikan Pancasila hanya sebagai ideologi simbolik tanpa makna yang kuat di masyarakat.

Menurut Yanuar, kejadian teror Thamrin-Jakarta baru-baru ini mestinya menyadarkan semua pihak bahwa proses penanaman ideologi pancasila belum tuntas dan nyaris diabaikan.


"Proses penanaman ideologi Pancasila di era reformasi ini sudah tidak lagi diajarkan kepada generasi muda di semua lapisan masyarakat," ungkap Yanuar kepada redaksi, Kamis (21/1).

Ketua DPP PKB ini menyayangkan semakin sedikit orang bicara tentang Pancasila, dan sedikit menggunakan Pancasila sebagai sudut pandang yang berakhir pada krisis kepemimpinan.

"Pemimpin saat ini jarang menggunakan Pancasila dalam landasan setiap kebijakan dan justru terkesan menghindar. Ini tanda negara kita sudah krisis kepemimpinan," tegasnya.

Dirinya melihat pemimpin yang sejogyanya melakukan penanaman Pancasila malah membuat Pancasila itu sendiri tidak sakti dan ideologi mandul. Jadi, sudah saatnya menghidupkan kembali ideologi nasional Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Ini masalah serius di Indonesia, dilihat dari akibat tersebut maka ideologi kita mandul dan tidak sakti lagi," tuturnya.

Maka, ia menyarankan perlu segera ditetapkan UU tentang Pemasyarakatan Pancasila bahwa penanaman nilai-nilai Pancasila harus dilakukan pelbagai lapisan masyarakat di sektor dan berbagai kesempatan.

"Pemerintah dan DPR harus duduk bersama dan menetapkan UU Pemasyarakatan dan Penanaman Nilai-nilai Pancasila. Jika perlu ada lembaga khusus yang memikirkan soal pemasyarakatan dan penyebarluasan Pancasila di Indonesia," terang Yanuar.

Kepada aparat TNI dan Polri juga diberikan kewenangan tindakan hukum yang berkaitan dengan individu dan ormas yang secara nyata memiliki ajaran konsep, ide dan tindakan secara sadar dan sengaja bertujuan mengganti Pancasila.

"Sudah saatnya elemen pro Pancasila berkumpul dan bersatupadu untuk melawan kelompok yang anti Pancasila," tutup Yanuar. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya