Berita

foto: net

Politik

PKB Dorong Pembentukan UU Pemasyarakatan Pancasila

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 07:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Indonesia sedang mengalami krisis ideologi nasional. Pasalnya, banyak WNI yang telah bergabung dengan aliran keras ISIS, ormas yang menyimpang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dan aliran separatis lainnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin mengatakan ini membuktikan Pancasila hanya sebagai ideologi simbolik tanpa makna yang kuat di masyarakat.

Menurut Yanuar, kejadian teror Thamrin-Jakarta baru-baru ini mestinya menyadarkan semua pihak bahwa proses penanaman ideologi pancasila belum tuntas dan nyaris diabaikan.


"Proses penanaman ideologi Pancasila di era reformasi ini sudah tidak lagi diajarkan kepada generasi muda di semua lapisan masyarakat," ungkap Yanuar kepada redaksi, Kamis (21/1).

Ketua DPP PKB ini menyayangkan semakin sedikit orang bicara tentang Pancasila, dan sedikit menggunakan Pancasila sebagai sudut pandang yang berakhir pada krisis kepemimpinan.

"Pemimpin saat ini jarang menggunakan Pancasila dalam landasan setiap kebijakan dan justru terkesan menghindar. Ini tanda negara kita sudah krisis kepemimpinan," tegasnya.

Dirinya melihat pemimpin yang sejogyanya melakukan penanaman Pancasila malah membuat Pancasila itu sendiri tidak sakti dan ideologi mandul. Jadi, sudah saatnya menghidupkan kembali ideologi nasional Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Ini masalah serius di Indonesia, dilihat dari akibat tersebut maka ideologi kita mandul dan tidak sakti lagi," tuturnya.

Maka, ia menyarankan perlu segera ditetapkan UU tentang Pemasyarakatan Pancasila bahwa penanaman nilai-nilai Pancasila harus dilakukan pelbagai lapisan masyarakat di sektor dan berbagai kesempatan.

"Pemerintah dan DPR harus duduk bersama dan menetapkan UU Pemasyarakatan dan Penanaman Nilai-nilai Pancasila. Jika perlu ada lembaga khusus yang memikirkan soal pemasyarakatan dan penyebarluasan Pancasila di Indonesia," terang Yanuar.

Kepada aparat TNI dan Polri juga diberikan kewenangan tindakan hukum yang berkaitan dengan individu dan ormas yang secara nyata memiliki ajaran konsep, ide dan tindakan secara sadar dan sengaja bertujuan mengganti Pancasila.

"Sudah saatnya elemen pro Pancasila berkumpul dan bersatupadu untuk melawan kelompok yang anti Pancasila," tutup Yanuar. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya