Berita

foto: net

Ketua MPR Dan Ketua DPR Setuju Revisi UU Terorisme

RABU, 20 JANUARI 2016 | 09:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua MPR Zulkifli Hasan menyambut baik keinginan Pemerintah untuk merevisi UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Hampir kesepakatan bersama, karena itu penting mengenai revisi undang-undang mengenai terorisme. Mengenai apa? Mengenai pencegahan, orang-orang itu latihan untuk teror itu tidak ada pasalnya, ini polisi minta," kata Zulkifli kepada wartawan usai mengikuti pertemuan konsultasi pimpinan lembaga negara, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1).

Zulkifli juga menambahkan, mengenai perlunya dasar hukum untuk menindak bagi orang-orang yang pergi keluar negeri. Menurutnya, perlu adanya penyempurnaan, berkaitan untuk melakukan revisi antara lain memperluas pencegahan latihan teror itu harus kena pasalnya. Orang yang ikut ke luar negeri belum ada pasalnya, sekarang harus ada, kemudian pemufakatan jahat itu bagaimana, belum ada.


"Kemudian orang Indonesia yang pergi keluar negeri, itu juga belum ada dasar hukumnya untuk ditindak. Misalnya ikut Suriah dan sebagainya itu belum ada dasarnya, itu perlu dilengkapi maksudnya,"ungkap Zulkifli.

Namun Ketum PAN ini mengingatkan, revisi terhadap UU Terorisme membutuhkan waktu yang lama, sedangkan penerbitan Perppu relatif tidak lama. Karena itu, jika dianggap mendesak Zulkifli menyarankan bisa dikeluarkan Perppu yang nantinya akan disahkan oleh DPR.

Seperti dilansir dari laman setkab.go.id, hal senada disampaikan oleh Ketua DPR Ade Komarudin yang menyetujui dilakukannya revisi pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Ade, jika dilakukan revisi, pasal yang diajukan inisiatif dari pemerintah. Ade menyarankan jika revisi membutuhkan waktu, sementara ada kegentingan memaksa, maka tidak apa-apa pemerintah mengeluarkan Perppu mengenai hal itu.

Saat disinggung apakah akan melakukan revisi pada UU Terorisme, Ade menegaskan bahwa hal tersebut belum diputuskan. "Ini seperti yang saya bilang tadi, ini tahapan awal, pertemuan awal. Semuanya harus dikaji lebih jauh secara detail. Ini baru prinsip-prinsip dasarnya apa," pungkas politisi Golkar ini. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya