Berita

foto: net

Ketua MPR Dan Ketua DPR Setuju Revisi UU Terorisme

RABU, 20 JANUARI 2016 | 09:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua MPR Zulkifli Hasan menyambut baik keinginan Pemerintah untuk merevisi UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Hampir kesepakatan bersama, karena itu penting mengenai revisi undang-undang mengenai terorisme. Mengenai apa? Mengenai pencegahan, orang-orang itu latihan untuk teror itu tidak ada pasalnya, ini polisi minta," kata Zulkifli kepada wartawan usai mengikuti pertemuan konsultasi pimpinan lembaga negara, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1).

Zulkifli juga menambahkan, mengenai perlunya dasar hukum untuk menindak bagi orang-orang yang pergi keluar negeri. Menurutnya, perlu adanya penyempurnaan, berkaitan untuk melakukan revisi antara lain memperluas pencegahan latihan teror itu harus kena pasalnya. Orang yang ikut ke luar negeri belum ada pasalnya, sekarang harus ada, kemudian pemufakatan jahat itu bagaimana, belum ada.


"Kemudian orang Indonesia yang pergi keluar negeri, itu juga belum ada dasar hukumnya untuk ditindak. Misalnya ikut Suriah dan sebagainya itu belum ada dasarnya, itu perlu dilengkapi maksudnya,"ungkap Zulkifli.

Namun Ketum PAN ini mengingatkan, revisi terhadap UU Terorisme membutuhkan waktu yang lama, sedangkan penerbitan Perppu relatif tidak lama. Karena itu, jika dianggap mendesak Zulkifli menyarankan bisa dikeluarkan Perppu yang nantinya akan disahkan oleh DPR.

Seperti dilansir dari laman setkab.go.id, hal senada disampaikan oleh Ketua DPR Ade Komarudin yang menyetujui dilakukannya revisi pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Ade, jika dilakukan revisi, pasal yang diajukan inisiatif dari pemerintah. Ade menyarankan jika revisi membutuhkan waktu, sementara ada kegentingan memaksa, maka tidak apa-apa pemerintah mengeluarkan Perppu mengenai hal itu.

Saat disinggung apakah akan melakukan revisi pada UU Terorisme, Ade menegaskan bahwa hal tersebut belum diputuskan. "Ini seperti yang saya bilang tadi, ini tahapan awal, pertemuan awal. Semuanya harus dikaji lebih jauh secara detail. Ini baru prinsip-prinsip dasarnya apa," pungkas politisi Golkar ini. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya