Berita

foto: net

Jokowi Tugaskan PT Pelni Layani Pelayaran Perintis Di Daerah Tertinggal

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 12:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden 2/2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara pada 8 Januari 2016. Perpres ini dikelurkan dengan pertimbangan dalam rangka menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju, pemerintah memandang dibutuhkan adanya pelayaran perintis.

Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah menugaskan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pelayanan publik berupa kegiatan pelayaran perintis. Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud untuk melayani daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dan belum berkembang.

"Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud diselenggarakan dengan menggunakan kapal perintis milik negara, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres tersebut seperti dilansir dari laman setkab.go.id.


Perpres ini menegaskan, kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis dilakukan untuk: a. Menghubungkan daerah yang masih tertinggal, wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; b. Menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan c. Menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan.

Kegiatan pelayanan perintis untuk daerah yang masih tertinggal, wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar yang belum berkembang sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kriteria: a. Belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan teratur; b. Secara komersial belum menguntungkan; atau c. Tingkat pendapatan penduduknya masih rendah.

"Biaya yang diperlukan dalam rangka penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres 2/2016 ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, semua biaya yang digunakan oleh PT Pelni dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud, dilakukan verifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

Perpres ini juga menegaskan, alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut yang akan melaksanakan kegiatan pelayanan publik kegiatan pelayaran perintis.

"Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut ditandatangani segera setelah ditandatanganinya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pelayanan kapal perintis milik negara, menurut Perpres ini, akan diatur dalam Peraturan Menteri.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Perpres 2/2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Januari 2016. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya