Berita

foto: net

Jokowi Tugaskan PT Pelni Layani Pelayaran Perintis Di Daerah Tertinggal

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 12:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden 2/2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara pada 8 Januari 2016. Perpres ini dikelurkan dengan pertimbangan dalam rangka menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju, pemerintah memandang dibutuhkan adanya pelayaran perintis.

Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah menugaskan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pelayanan publik berupa kegiatan pelayaran perintis. Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud untuk melayani daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dan belum berkembang.

"Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud diselenggarakan dengan menggunakan kapal perintis milik negara, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres tersebut seperti dilansir dari laman setkab.go.id.


Perpres ini menegaskan, kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis dilakukan untuk: a. Menghubungkan daerah yang masih tertinggal, wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; b. Menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan c. Menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan.

Kegiatan pelayanan perintis untuk daerah yang masih tertinggal, wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar yang belum berkembang sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kriteria: a. Belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan teratur; b. Secara komersial belum menguntungkan; atau c. Tingkat pendapatan penduduknya masih rendah.

"Biaya yang diperlukan dalam rangka penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres 2/2016 ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, semua biaya yang digunakan oleh PT Pelni dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud, dilakukan verifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

Perpres ini juga menegaskan, alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut yang akan melaksanakan kegiatan pelayanan publik kegiatan pelayaran perintis.

"Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut ditandatangani segera setelah ditandatanganinya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pelayanan kapal perintis milik negara, menurut Perpres ini, akan diatur dalam Peraturan Menteri.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Perpres 2/2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Januari 2016. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya