Berita

Haris Azhar:net

Wawancara

WAWANCARA

Haris Azhar: Tugas BIN Cari Informasi, Penindakan Kasih Polisi

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hasrat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso merevisi Undang-Undang Intelijen dan Undang-undang Terorisme dianggap bukan solusi utama mencegah aksi terorisme di Indonesia. Melalui undang-undang yang ada, BIN dianggap sudah cukup punya jalur kerja yang jelas untuk mencegah terjadinya gerakan teroris di da­lam negeri.

"Yang perlu dievaluasi itu kinerja BIN, bukan payung hukumnya. Soal penangkapan, biar serahkan pada Kepolisian bukan minta tambah kewenan­gan," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

KontraS berpendapat, insiden bom Thamrin yang terjadi Jumat (15/1) lalu, bukan alasan BIN untuk menambah kewenangan. Masalah penindakan, itu menjadi tanggung jawab dan kewenangan pihak Kepolisian. Berikut wawancara lengkapnya :


Dengan dalih lebih opti­mal memutus mata rantai gerakan teroris, BIN berharap Undang-Undang Intelijen dan Undang-Undang Terorisme direvisi. Tanggapan Anda?
Bagi kami, tidak ada urgensin­ya merevisi Undang-Undang Intelijen, termasuk Undang-Undang Terorisme. Yang kurang maksimal itu kinerjanya bukan undang-undangnya. Makanya kami menolak usulan BIN terse­but. Dalam pencegahan teror, mandat yang diberikan undang-undang sudah jelas pada BIN. Sekarang tinggal kinerjanya yang perlu ditingkatkan, bukan payung hukumnya.

Tapi BIN menganggap, un­dang-undang yang ada mem­batasi ruang gerak mereka. Revisi itu agar BIN bisa juga melakukan penindakan bila mencium ada gelagat yang kurang baik...
Lho, memang tugasnya dia (BIN) mencari informasi yang sebanyak mungkin lalu berkoordinasi dengan lembaga lain. Misalnya secepat mungkin koor­dinasi dengan pihak Kepolisian agar bisa segera menindak pihak yang dicurigai.

Apa cukup kalau dibebankan pada Kepolisian saja un­tuk menangkap teroris?
Polisi memang mandat hukumnya untuk bertindak. Dan juga kapasitasnya memang untuk bertindak. Jadi ya wewenangnya memang harus dikasih ke mer­eka. Bukan BIN mengajukan diri untuk melakukan penindakan. Itu salah.

Insiden bom Thamrin kemarin bukankah bisa menjadi momen­tum betapa pentingnya revisi undang-undang tersebut?

Enggak bisa dong. Masa gara-gara peristiwa begini, bom Thamrin, BIN minta kewenan­gan untuk menindak, UU Kamnas mau disahkan?. Tak seharus­nya BIN memanfaatkan situasi seperti ini. Proses legalisasi itu punya logika sendiri. Enggak bisa hanya gara-gara satu peristi­wa, lalu lahir legalisasi. Lagian, ini bukan baru pertama kali ada kasus BIN minta revisi payung hukumnya.

Memang apa yang Anda khawatirkan?

Pada tahun 2011 juga ada upaya untuk merevisi UU Intelijen kar­ena maraknya tindakan-tindakan teror. Revisi katanya dilakukan untuk menambah kewenangan intelijen sehingga dapat mence­gah dan menindak aksi-aksi teroris. Dan sekarang ada kasus lagi, lantas BIN lakukan hal serupa. Saya mencium, nanti ujung-ujungnya minta dibentuk Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas). Sama saja balik lagi ke Orde Baru.

Namun dalam menindak aksi teror, kita tahu polisi sem­pat beberapa kali salah tang­kap. Ini menjadi tanda bahwa Kepolisian tidak bisa menindak aksi terorisme sendiri...
Sama saja. Emang kalau BIN nggak bisa salah tangkap? Kalau polisi saja bisa salah, apalagi BIN. Jadi, diperkuat kerja sa­manya. Bekerja sama satu sama lain, itu yang paling penting. Dan masing-masing profesional. Sangat aneh saja ketika kemarin ada kasus, ditanya apa saja kerja BIN, maka mereka menjawab kalau sudah tahu, tapi karena nggak punya kewenangan ma­kanya terjadi insiden. Ini bukan alasan. Kenapa nggak kasih tahu polisi untuk bertindak? Kan be­gitu. Ini soal implementasi kerja bukan soal mandatnya.

Dari kasus kemarin, apa yang menjadi catatan KontraS ke depan?
Saya berharap, Presiden dan Wapres harus berani mengevaluasi kinerja BIN. Kita harus cek dulu kerja BIN apa saja selama ini, tugas dia informasi gathering tidak bisa dikasih we­wenang penindakan. Evaluasi, di mana kesalahan, mereka har­us mengumumkan kesalahan mereka, tidak boleh menutupi kesalahan hanya dengan minta kewenangan. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya