Berita

kpu

Politik

Eksepsi Diterima, KPU Segera Tetapan Pasangan Terpilih

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 08:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dapat melanjutkan tahapan Pilkada 2015 yaitu penetapan pasangan calon terpilih, setelah eksepsinya diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin, MK menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2015 dengan agenda putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk.

"Kami selanjutnya akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih, karena kemarin yang ditetapkan hanya hasil rekapitulasi perolehan suara. Nah berdasarkan keputusan ini (dismissal), KPU sudah dapat melakukan penetapan calon terpilihnya," kata Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (18/1).

Hadar melanjutkan, untuk menetapkan pasangan calon terpilih, KPU daerah yang eksepsinya telah diterima oleh MK akan segera menggelar rapat pleno secara terbuka.


"Sesegera mungkin, dalam satu hari setelah mendapat putusan ini kami akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon-pasangan calon terpilihnya," lanjut dia.

MK dalam sidang pembacaan putusan dismissal kemarin (Senin, 18/1) tidak dapat menerima 35 permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Dari 35 permohonan yang ditolak, 34 diantaranya gugur karena melebihi batas waktu 3x24 jam pengajuan permohonan Perselisihan Pilkada, sejak KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
 
Sementara untuk Perselisihan Pilkada Bupati Tasikmalaya, atas nama pemohon Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) ditolak MK, karena FKMT tidak terdaftar sebagai pemantau Pilkada 2015 yang diakreditasi oleh KPU.

Sesuai jadwal, Senin kemarin (18/1), MK sedianya membacakan 40 permohonan, namun yang dibacakan hanya 35 permohonan, sebab kelima permohonan sisa telah mencabut permohonannya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya