Berita

kpu

Politik

Eksepsi Diterima, KPU Segera Tetapan Pasangan Terpilih

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 08:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dapat melanjutkan tahapan Pilkada 2015 yaitu penetapan pasangan calon terpilih, setelah eksepsinya diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin, MK menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2015 dengan agenda putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk.

"Kami selanjutnya akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih, karena kemarin yang ditetapkan hanya hasil rekapitulasi perolehan suara. Nah berdasarkan keputusan ini (dismissal), KPU sudah dapat melakukan penetapan calon terpilihnya," kata Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (18/1).

Hadar melanjutkan, untuk menetapkan pasangan calon terpilih, KPU daerah yang eksepsinya telah diterima oleh MK akan segera menggelar rapat pleno secara terbuka.


"Sesegera mungkin, dalam satu hari setelah mendapat putusan ini kami akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon-pasangan calon terpilihnya," lanjut dia.

MK dalam sidang pembacaan putusan dismissal kemarin (Senin, 18/1) tidak dapat menerima 35 permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Dari 35 permohonan yang ditolak, 34 diantaranya gugur karena melebihi batas waktu 3x24 jam pengajuan permohonan Perselisihan Pilkada, sejak KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
 
Sementara untuk Perselisihan Pilkada Bupati Tasikmalaya, atas nama pemohon Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) ditolak MK, karena FKMT tidak terdaftar sebagai pemantau Pilkada 2015 yang diakreditasi oleh KPU.

Sesuai jadwal, Senin kemarin (18/1), MK sedianya membacakan 40 permohonan, namun yang dibacakan hanya 35 permohonan, sebab kelima permohonan sisa telah mencabut permohonannya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya