Berita

setya novanto/net

Hukum

Kejagung Kembali Panggil Novanto

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 08:38 WIB | LAPORAN:

. Kejaksaan Agung sepertinya tetap bersikeras untuk memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan penufakatan jahat "papa minta saham' Freeport.

Setelah pemanggilan pertama Novanto tidak hadir. Rencananya Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Rabu besok (20/1) akan kembali memanggil politisi Partai Golkar itu.

"Ya Rabu (pemanggilan ulang Novanto)," singkat Jampidsus Kejagung, Arminsyah saat dikonfirmasi redaksi, Selasa (19/1).


Sebelumya, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar Novanto menghadiri pemanggilan Kejagung. Terkait alasan dari pihak Novanto perlu izin dari Presiden Joko Widodo, Prasetyo mengingatkan aturan yang dibuat oleh pihak DPR.Prasetyo pun memutuskan bahwa pemanggilan Novanto yang kini menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR itu tidak memerlukan izin Presiden.

Pihaknya telah melakukan pengkajian bahwa dasar pengajuan izin ke Presiden sebenarnya sesuai Pasal 224 UU MD3, disitu dinyatakan bahwa permintaan keterangan anggota DPR memerlukan izin Presiden sejauh itu berkaitan dengan tugas-tugas dari anggota dewan bersangkutan.

Ia menyebut bahwa apa yang dilakukan Novanto tidak ada kaitannya dengan tugas dia sebagai Ketua DPR. Prasetyo mengatakan ada keterangan dari Sekjen DPR bahwa pertemuan yang disebut 'papa minta saham' itu tidak ada dalam agenda Kesekjenan DPR.

Selain itu, Prasetyo menyebut bahwa dalam Pasal 245 ayat 3 UU MD3, izin Presiden tidak diperlukan apabila anggota DPR yang disangka diduga melakukan tindak pidana khussu. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya