Berita

Agus Santoso:net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Santoso: Laporan PPATK Mengindikasi Kejahatan Telah Terjadi, Itu Perlu Penindakan

SENIN, 18 JANUARI 2016 | 08:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hingga tutup tahun 2015, ternyata temuan tran­saksi mencurigakan yang terendus Pusat Pelapo­ran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih banyak yang belum ditindaklanjuti penegak hukum, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, temuan di tahun 2015 mengalami peningkatan. Sehingga perlu tindak lanjut cepat dari penegak hukum agar kasus transaksi mencuriga­kan tidak ‘menguap’. Berikut wawancara selengkapnya;

Masih ada laporan PPATK sepanjang 2015 yang belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum?
Ada.

Ada.

Termasuk di KPK?
Saya kira di KPK sekitar 10-an.Di Kejaksaan ada 20-an.

Temuan itu mayoritas pe­jabat di pemerintahan pusat atau daerah?
Di daerah, terkait pemerin­tahan daerah. Di KPK tentu menyangkut keuangan negara, yaitu pimpinannya ya, pimpinan daerah.

Sebenarnya apa yang masih menjadi kendala di pihak penegak hukum, hingga temuan PPATK ini belum bisa ditin­daklanjuti?

Saya kira mungkin penegak hukum, KPK dan Kejaksaan ba­rangkali masih merasa kesulitan membaca data PPATK ya.

Apa PPATK tidak diminta atau berupaya memperjelas­nya?

Setidaknya PPATK sudah me­nawarkan empat bantuan kepada teman-teman penegak hukum.

Apa saja itu?
Yang pertama, kita menyedia­kan diri untuk mereka melaku­kan pendalaman kembali atas apa yang kita sampaikan itu, feedback ya. Lalu bisa memberi inkuiri untuk pendalaman.

Kedua, mereka bisa meminta PPATK untuk bersama-sama melakukan gelar perkara, untuk pendalaman juga. Ketiga, pen­egak hukum juga bisa meminta kesaksian ahli dari PPATK dalam proses penyidikan. Keempat, pen­egak hukum bisa meminta PPATK menjadi saksi ahli di persidangan. Dari ke empat itu, intinya sih kita ingin proses penegakan hukum cepat diselesaikan.

Kalau sudah ada bantuan seperti itu lantas apa lagi yang jadi hambatannya?
Terkait pandangan pimpinan KPK pada masa yang lalu, yaitu masa Abraham Samad, dan kemudian dilanjutkan oleh Pak Ruki cs, mereka berpandangan untuk yang dilaporkan PPATK juga ada upaya pencegahan.

Bukankah temuan PPATK itu sudah cukup valid sebagai bukti awal adanya dugaan korupsi, kok hanya ditanggapi sebagai pencegahan?
Kalau menurut saya, kalau pencegahan jangan yang itu. Karena yang dilakukan PPATK itu indikasi kejahatannya sudah terjadi. Itu yang harus didorong terus untuk proses penindakan.

Sepanjang 2015, temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan ini sebenarnya meningkat atau menurun sih?
Kalau boleh dibilang, mung­kin karena sistem pelaporan PPATK tahun 2015 lebih baik, ada kecenderungan meningkat.

Melihat fenomena ini, apa perlu adanya penguatan di PPATK?
Pelaksanaan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 43 ini rela­tively datanya sudah cukup kuat. Karena di PPATK itu ketiga pe­lapor itu sudah lengkap, yaitu pe­nyedia jasa keuangan, terdiri dari 20 jenis penyedia jasa keuangan sebagai pihak pelapor. Penyedia barang dan jasa ada lima jenis. Baru-baru ini dengan PP 43 yang dikeluarkan pada bulan Juni 2015, itu posisi tertentu yaitu lawyer, notaris, PPAT, akuntan publik, ini tinggal kita membuat juknis.

Kapan ini dirampungkan?
Itu nanti didiskusikan tanggal 16 Januari untuk masing-masing profesi itu. Perlu penguatan lagi yang sudah kita inisiasi tahun lalu adalah pembatasan transaksi tu­nai, Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya