Berita

Nusantara

Warga Ngeluh ke Jokowi 8 Tahun Tak Dapat Sertifikat Tanah

SABTU, 16 JANUARI 2016 | 17:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Warga yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) akhirnya mengeluhkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Presiden Joko Widodo.

Dalam surat yang dikirimkan ke Jokowi, mereka menyampaikan sudah delapan tahun mengurus sertifikat tanah namun hingga kini belum juga diterbitkan.

"Lima lembar surat yang kami kirim itu sudah diterima oleh tata usaha Sekretariat Negara (Setneg)," terang Ketua Umum Himad Purelang, Blasius Joseph dalam keterangannya kepada redaksi (Sabtu, 16/1).


Dalam suratnya Presiden Jokowi diminta untuk memonitor Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan agar mempercepat pelepasan tanah negara di Pulau Rempang Galang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang sudah mereka kelola sejak tahun 1967. Mereka beralasan hal ini dijamin UU Pokok Agraria 5/1960.

Himad Purelang yang telah berbadan hukum di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-00302.60.10.2014, dijelaskan Blasius, sejak tahun 2008 sudah mendaftarkan 480-an permohonan pensertifitkatan atas tanah negara di seluruh rangkaian Pulau-pulau Rempang Galang dan pulau-pulau di sekitarnya ke BPN. Data-data pendukung berupa akta notaris, peta tanah dan peta kordinat yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geofasial, foto, KTP dan KK mereka lampirkan saat pendaftaran.

"Pelepasan tanah negara oleh pemerintah kepada penggarap adalah keputusan yang sah dari sisi UUPA. Apalagi kami sudah melengkapi seluruh persyaratannya sejak tahun 2008," sebut Blasius.

BP Batam sudah dibubarkan pemerintah. Tentu, kata Blasius, tidak ada lagi alasan bagi Kementerian ATR/BPN untuk tidak melepaskan tanah negara itu kepada mereka.

Secara teknis, katanya, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI dengan surat nomor: S.238/REN-2/2014 tanggal 10 Juli 2014 menjelaskan mana yang disebut hutan dan mana defininis tentang perencanaan hutan di atas tanah negara itu.

"Tanah negara disana bukan hutan. Hanya diplota. Namun itu kami tolak sebab pada saat yang sama kok malah Hutan Taman Buru (HTB) di pulau Rempang dikurangi luasnya dari 16.000 hektar jadi 3500 hektar. Jadi ambivalen dong soal penetapan perencanaan itu," jelas Blasius yang menambahkan ada bayak surat dari berbagai instansi yang menjelaskan posisi tanah yang dimohonkannya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya