Berita

agus rahardjo/net

Hukum

KPK Ogah Gelar Barang Bukti OTT Damayanti

JUMAT, 15 JANUARI 2016 | 09:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Beda era pimpinan, beda pula kebiasaan. Ini nampaknya ingin ditekankan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digawangi Agus Raharjo Cs.

Dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, misalnya. Jika sebelumnya hasil OTT masih dirahasiakan dulu identitasnya. Hanya dua alat bukti yang dibeberkan ke publik. Kali ini justru sebaliknya.

"Saya sebetulnya berpikir jangan sampai konpers ini mengacak-acak lapangan yang jadi becek," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).


Alasannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Nanti Anda akan tahu kasusnya di pengadilan. Takutnya ada orang yang nantinya malah mempersulit langkah kita," ujar Agus.

Ketika ditanya lebih rinci mengenai jenis proyek yang menjerat legislator berusia 46 tahun itu, Agus malah menyatakan kekecewaannya.

"Anda sendiri sudah banyak tulis di media massa, walaupun sebetulnya tidak saya harapkan. Saya berharap langkah teman-teman di lapangan supaya lebih lancar dibandingkan yang lalu. Selalu kalau kita berterus terang seperti itu ada langkah-langkah yang tidak kita inginkan," tuturnya.

Damayanti diduga terjerat kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan karenanya kini terancam dipecat oleh partainya. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Damayanti juga Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Damayanti,  Julia, dan Dessy merupakan pihak penerima suap. Sementara Abdul sebagai pihak penyuap.

KPK menaksir total suap yang akan diberikan sebesar 404 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya