Berita

agus rahardjo/net

Hukum

KPK Ogah Gelar Barang Bukti OTT Damayanti

JUMAT, 15 JANUARI 2016 | 09:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Beda era pimpinan, beda pula kebiasaan. Ini nampaknya ingin ditekankan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digawangi Agus Raharjo Cs.

Dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, misalnya. Jika sebelumnya hasil OTT masih dirahasiakan dulu identitasnya. Hanya dua alat bukti yang dibeberkan ke publik. Kali ini justru sebaliknya.

"Saya sebetulnya berpikir jangan sampai konpers ini mengacak-acak lapangan yang jadi becek," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).


Alasannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Nanti Anda akan tahu kasusnya di pengadilan. Takutnya ada orang yang nantinya malah mempersulit langkah kita," ujar Agus.

Ketika ditanya lebih rinci mengenai jenis proyek yang menjerat legislator berusia 46 tahun itu, Agus malah menyatakan kekecewaannya.

"Anda sendiri sudah banyak tulis di media massa, walaupun sebetulnya tidak saya harapkan. Saya berharap langkah teman-teman di lapangan supaya lebih lancar dibandingkan yang lalu. Selalu kalau kita berterus terang seperti itu ada langkah-langkah yang tidak kita inginkan," tuturnya.

Damayanti diduga terjerat kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan karenanya kini terancam dipecat oleh partainya. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Damayanti juga Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Damayanti,  Julia, dan Dessy merupakan pihak penerima suap. Sementara Abdul sebagai pihak penyuap.

KPK menaksir total suap yang akan diberikan sebesar 404 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya