Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (12)

Modus Operandi RHS: (7) Provokator

KAMIS, 14 JANUARI 2016 | 08:43 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ISTILAH provokasi semakin popular di dalam masyarakat. Provokasi (Ingg: Provoke) berarti suatu tin­dakan yang menyebabkan lahirnya suasana kebencian terhadap seseorang atau kelompok tertentu di dalam masyarakat. Pelaku tinda­kan provokosi bisa disebut provokator. Seorang provokator biasanya memi­liki keahlian tersendiri untuk memancing emosi massa untuk melakukan protes, penyerangan, atau kebencian secara massif terhadap ses­eorang, kelompok, pemerintah, kebijakan pe­merintah, dan lain-lain. Provokator tampil se­bagai sebuah istilah baru menggantikan istilah lain yang pernah popular seperti agitator, peng­hasut, tukang protes, demonstran, dan dalam kualifikasi tertentu disebut pemberontak.

Ada kecenderungan provokator menjadi sebuah "profesi" baru yang banyak ditekuni oleh kel­ompok-kelompok tertentu di dalam melayani pe­san sponsor. "Lembaga jasa" baru ini biasanya memiliki anggota yang dapat digerakkan dengan mudah dan cepat. Hanya dengan membayar bia­ya tertentu maka kekuatan massanya bisa diter­junkan ke sebuah medan juang untuk melakukan tindakan protes terhadap seseorang, kelompok, instansi, dan kebijakan. Eskalasi massa yang dili­batkan tergantung analisis di medan. Jika sasa­ran membutuhkan massa yang besar maka mer­eka bisa dengan mudah menurunkan massa yang besar. Tentu saja diperlukan biaya yang tidak sedikit untuk menjalankan gerakannya. Mereka membutuhkan sejumlah peralatan misal­nya sound system yang berkekuatan besar yang mampu membakar dan menggetarkan semangat massa, mengirim pesan besar terhadap sasaran yang dituju, dan tentu saja untuk biaya transpor­tasi, konsumsi, dan uang saku massa. Selain itu juga untuk menyiapkan brosur, pamflet, spanduk, seragam kaos, dan atribut-atribut lainnya.

Kita tidak bisa mengatakan bahwa provoka­tor selamanya berkonotasi negatif. Jika yang di­maksud dengan provokator ialah orang yang memiliki keahlian untuk membakar emosi pub­lic, maka mungkin dalam kesempatan lain sang provokator itu diperlukan untuk memprovokasi orang di dalam menyelesaikan tugas-tugas so­cial, seperti pembangunan masjid yang tidak kunjung selesai, lalu dihadirkan seseorang yang mampu memprovokasi orang, yakni menggugah emosi dan spiritualitas orang un­tuk menyumbang menyelesaikan pembangu­nan masjid tersebut. Akhirnya dengan kehe­batan yang dimiliki berhasil dana itu terhimpun dan masjid pun dilanjutkan pembangunannya. Contoh lain, provokator seperti ini diperlukan untuk menurunkan rezim dhalim, yang inkonsti­tusional. Namun, secara umum istilah provoka­tor dalam pengertian popular lebih cenderung berkonotasi negatif.


Provokator sebagai salahsatu instrument Re­ligious-Hate Speech (RHS) terjadi manakala agama dijadikan dalil oleh sang provokator di da­lam memperkuat alasan dan logika perjuangan­nya. Sebagai contoh, sebuah kelompok mengha­sut kelompok lain dengan menggunakan bahasa agama, seperti gerakan untuk menghilangkan kompleks perjudian yang di dalamanya juga ada pelacuran, dan minuman beralkohol. Diperparah lagi jika kehadiran kompleks tersebut bisa mera­cuni perkembangan generasi muda ke depan. Setelah sekian lama ditempuh pendekatan hu­kum, tetapi ternyata tidak kunjung ada perubah­an, apalagi jika ditengarai kompleks tersebut di-backing oleh oknum tertentu, maka situasi seperti ini berpotensi melahirkan provokator. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya