Berita

Abdullah Hehamahua:net

Wawancara

WAWANCARA

Abdullah Hehamahua: Pelaku Maladministrasi Terhadap Penyidik & Pimpinan KPK Harus Ditindak

KAMIS, 14 JANUARI 2016 | 08:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lelaki kelahiran Ambon 66 tahun silam ini me­mang sudah tak bernaung di Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) lagi. Namun, perhatiannya terhadap nasib lembaga anti-rasuah itu masih besar, utamanya terhadap nasib para pimpinan dan penyidik KPK yang menjadi korban krimi­nalisasi.
 
Terkait perkara penganiayaan yang dibelitkan kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Abdullah menuntut Kepolisian dan Kejaksaan agar menindak­lanjuti rekomendasi Ombudsman, yang menemukan adanya praktik rekayasa dan malad­ministrasi yang dilakukan oleh oknum Kepolisian dalam peny­idikan kasus Novel.

Tak hanya soal Novel, Abdullah juga memberi pesan khusus kepada bekas pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Pribowo yang kini didapuk sebagai Juru Bicara Kepresidenan agar turut menjaga marwah KPKsaat bertugas di Istana. Berikut wawancara Rakyat Merdeka bersama Abdullah;


Memangnya, seberapa kuat rekomendasi Ombudsman di mata penegak hukum?
Kalau Ombudsman sudah mengeluarkan rekomendasi, maka rekomendasi itu harus dijalankan. Saat ini posisi perkara itu ada di mana, maka harus di­hentikan. Jika itu di Kepolisian, itu harus SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara). Kalau di Kejaksaan berarti harus dikem­balikan.

Persoalannya adalah apak­ah Kepolisian dan Kejaksaan mau menerima rekomendasi Ombudsman atau tidak, itu yang jadi persoalan.

Sebelumnya rekomendasi serupa juga pernah diterbitkan Ombudsman dalam kasus Bambang Widjojanto (BW), tapi tak juga dijalankan.Apakah Anda masih optimistis rekomendasi Ombudsman dalam kasus Novel dijalankan?
Kalau Ombudsman sudah menyatakan ada maladminis­trasi, maka bukan saja perkara itu harus dihentikan, tapi orang yang diduga melakukan malad­ministrasi juga harus ditindak, harus diproses juga oleh instansi terkait. Apakah dari Kepolisian maupun Kejaksaan.

Jadi kalau misalnya reko­mendasi Ombudsman dalam kasus Pak BW tak dijalankan begitu juga dalam kasus Novel, maka bisa saja masyarakat akan menduga bahwa ini bukan persoalan hukum, tapi perso­alan politik.

Artinya sengaja mengkriminalisasi KPK. Jadi masyarakat tambah percaya bahwa ini kriminalisasi, bukan perso­alan hukum yang betul-betul terjadi terhadap Pak BW atau Novel.

Apa ada solusi lain untuk Novel?
Sebenarnya tidak usah reko­mendasi dan lain-lain, kalau sudah ada Ombudsman, dan Ombudsman punya kompetensi terkait persoalan itu, maka ka­lau polisi dan jaksa teruskan saja ke pengadilan, kan me­malukan sendiri suatu saat bagi Kejaksaan, karena jelas nanti pengadilan menolaknya atau menyatakan tidak bersalah. Kemudian Kejaksaan sendiri yang terkena dampaknya.

Maksudnya?
Ya artinya kalau betul itu re­komendasi Ombudsman, masa pengadilan nanti menjatuhkan hukuman kepada Novel atau ke­pada BW, atau siapa saja dalam kasus seperti itu.

Apa yang seharusnya di­lakukan oleh penegak hu­kum?
Kalau masih di tangan polisi ya harus SP3. Kalau sudah sampai di Kejaksaan ya SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

Kalau kedua penegak hu­kum ini memilih menggantung kasus tersebut, apa ada kon­sekuensinya?
Berarti ini kan tidak melak­sanakan ketentuan. Itu melang­gar HAM kan.

Kenapa melanggar HAM?
Kan prinsip penegakan hu­kum itu kan, pertama adan­ya kepastian hukum. Kedua, tegaknya keadilan, ketiga man­faat bagi masyarakat. Berarti prinsip penegakan hukum tidak tercipta, kemudian tidak terjadi keadilan yaitu melanggar HAM seseorang yang digantung, seperti itu.

Kalau masih tetap digan­tung, apa perlu Presiden turun tangan?

Sebenarnya sudah terlambat kalau Presiden turun tangan, ka­lau mau kan sejak awal. Presiden akan dituduh mengintervensi proses penegakan hukum.

Oleh karena itu terserah pada Presiden, dia punya kewenangan sebagai kepala pemerintah­an, terhadap Kapolri, terhadap Kejaksaan Agung.

Tetapi tidak mencampuri substansi penegakan hukum. Sebagai atasan Kapolri dan Kejaksaan Agung bisa saja Presiden memberikan nasihat dalam harmonisasi penegakan hukum. Kalau kemudian subtansinya tidak kuat, bisa saja perkara itu di SP3 atau SKP2.

Atau itu nanti pencitraan pemerintah, khususnya dalam penegakan hukum bisa terulang lagi seperti masa yang lalu, atau perkara Pak BW dan Novel di­gantung lagi, seperti itu.

Beralih ke persoalan lain. Bekas pimpinan KPK Johan Budi resmi jadi Juru Bicara Kepresidenan, komentar Anda?
Oh jadi Jubir di Istana?... He-he-he... Bukankah (awalnya) Jokowi tidak mau menggunakan sistem Jubir.

Bukannya itu bagus?
Kalau Pak Johan ditarik ke Istana, artinya Pak Jokowi melakukan langkah politik yang sangat strategis, bagaimana mendekatkan hubungan KPKdengan dia. Sehingga hubungan dengan penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan menjadi kondusif. Tapi saya tidak tahu Pak Jokowi mau pakai Pak Johan untuk apa...

Anda mendukung tidak Pak Johan masuk Istana?
Ya dari sisi kapasitas Pak Johan juga ada kapasitas untuk menjadi Jubir, dia kan sekitar de­lapan tahun jadi Jubir KPK. Ya tidak mustahil dia akan menjadi Jubir yang baik di Istana.

Apa pesan Anda untuk Johan yang saat ini bertugas di lingkungan yang bergelimang kepentingan?

Nah, maka karena itu Pak Johan harus betul-betul me­nentukan sikap di situ. Apakah Pak Johan nanti sekadar men­jadi corong pemerintah, yang mau menyelamatkan wajah pemerintah atau Pak Johan betul-betul melaksanakan tugas secara profesional sebagai man­tan pejabat KPK. Terserah pada Pak Johan untuk menilai atau memutuskan.

Terakhir soal penegakan hukum sepanjang 2015, apa catatan penting Anda?
Kalau soal penegakan hukum di Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden harus memperbaiki citra mereka yang tahun kemarin dianggap sangat kurang elok lah, yaitu soal kriminalisasi KPK, baik soal BW atau AS atau soal Novel, terus kemudian soal Kapolri dan Wakapolri.

Untuk ke depan, apa hal yang paling serius untuk diperhatikan Presiden?

Sekarang ini yang menjadi serius adalah pada tahun 2016 ini ketika masa jabatan Kapolri selesai, apakah di situ Jokowi bisa kembali menunjukkan identitas dia sebagai seorang negarawan, bahwa apakah BG menjadi calon Kapolri lagi, atau langsung menjadi Plt Kapolri, atau tidak.

Itu akan teruji lagi kemudian nanti. Kalau menurut saya, jika Jokowi ingin maju lagi di tahun 2019 nanti, ya jangan diulangi kesalahan tahun kemarin.

Tapi kan jenjang BG se­laku Wakapolri naik jabatan menjadi Kapolri bukankah wajar?
Meskipun beliau Wakapolri, tidak otomatis menjadi Plt Kapolri, apalagi sampai men­jadi calon Kapolri.

Perwira-perwira lain di Kepolisian kan masih banyak yang bersih dan bisa membantu hubungan baik antar sesama penegak hukum. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya