Berita

Hadar Nafis Gumay/net

Politik

KPU: Perlu Penataan Peradilan Pemilu

RABU, 13 JANUARI 2016 | 05:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai perlu adanya penataan ruang bagi peradilan pemilu untuk membuat semua proses menjadi lebih efektif.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay disela-sela pelaksanaan Sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/1).

"Kita terlalu banyak ruang, elemen yang berperan di dalam penyelesaian persoalan electoral justice kita yang perlu di tata lagi (dari segi waktu dan kewenangan)," ungkap Hadar.


Pernyataan tersebut keluar masih terkait dengan banyaknya perkara yang diajukan yang seharusnya dapat diselesaikan sebelum dan diluar MK. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menilai akan lebih efektif apabila semua perkara diselesaikan pada tempatnya, oleh pihak, pada tingkatan dan dalam waktu yang telah diatur dalam undang-undang.

"Konstruksi yang terlihat di dalam peraturan perundang-undangan, bahwa ada proses tertentu yang harus selesai pada masa tertentu, oleh pihak tertentu, ditingkatan tertentu," papar Hadar.

"Tidak mungkin semua ditumpuk dan diselesaikan belakangan seperti sekarang diharapkan diselesaikan di sini (di MK)," ujar dia menambahkan.

Pendapat senada disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Gurubesar ilmu hukum Universitas Indonesia ini mempertimbangkan perbandingan banyaknya perkara yang masuk dengan jumlah hakim konstitusi serta pendeknya waktu penyelesaian perkara di MK.

"Di MK kan waktunya terbatas, sekarang saja yang mohon 140 lebih dan hakimnya hanya Sembilan orang," ujar Yusril.

Ketika disinggung tentang kemungkinan adanya perubahan UU terkait penyelesaian sengketa pemilu untuk Pilkada 2017 mendatang, mantan Menteri Hukum dan HAM ini memiliki pendapat bahwa sebaiknya sengketa proses pemilu diselesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Sebenarnya ini mungkin MK terakhir (menerima sengketa pemilu). Baiknya ini diselesaikan di pengadilan tinggi TUN saja. Jadi, ramainya di daerah-daerah bersangkutan. Kalau mau kasasi ke Mahkamah Agung silahkan," jelas Yusril. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya