Berita

Hadar Nafis Gumay/net

Politik

KPU: Perlu Penataan Peradilan Pemilu

RABU, 13 JANUARI 2016 | 05:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai perlu adanya penataan ruang bagi peradilan pemilu untuk membuat semua proses menjadi lebih efektif.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay disela-sela pelaksanaan Sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/1).

"Kita terlalu banyak ruang, elemen yang berperan di dalam penyelesaian persoalan electoral justice kita yang perlu di tata lagi (dari segi waktu dan kewenangan)," ungkap Hadar.


Pernyataan tersebut keluar masih terkait dengan banyaknya perkara yang diajukan yang seharusnya dapat diselesaikan sebelum dan diluar MK. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menilai akan lebih efektif apabila semua perkara diselesaikan pada tempatnya, oleh pihak, pada tingkatan dan dalam waktu yang telah diatur dalam undang-undang.

"Konstruksi yang terlihat di dalam peraturan perundang-undangan, bahwa ada proses tertentu yang harus selesai pada masa tertentu, oleh pihak tertentu, ditingkatan tertentu," papar Hadar.

"Tidak mungkin semua ditumpuk dan diselesaikan belakangan seperti sekarang diharapkan diselesaikan di sini (di MK)," ujar dia menambahkan.

Pendapat senada disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Gurubesar ilmu hukum Universitas Indonesia ini mempertimbangkan perbandingan banyaknya perkara yang masuk dengan jumlah hakim konstitusi serta pendeknya waktu penyelesaian perkara di MK.

"Di MK kan waktunya terbatas, sekarang saja yang mohon 140 lebih dan hakimnya hanya Sembilan orang," ujar Yusril.

Ketika disinggung tentang kemungkinan adanya perubahan UU terkait penyelesaian sengketa pemilu untuk Pilkada 2017 mendatang, mantan Menteri Hukum dan HAM ini memiliki pendapat bahwa sebaiknya sengketa proses pemilu diselesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Sebenarnya ini mungkin MK terakhir (menerima sengketa pemilu). Baiknya ini diselesaikan di pengadilan tinggi TUN saja. Jadi, ramainya di daerah-daerah bersangkutan. Kalau mau kasasi ke Mahkamah Agung silahkan," jelas Yusril. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya