Berita

foto: net

Politik

PKB Sambut Baik Usulan Kodifikasi UU Pemilu

RABU, 13 JANUARI 2016 | 02:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Abdul Kadir Karding dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy serta beberapa anggota DPR menerima kunjungan pengurus Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-Undang Pemilu di kantor DPP PKB, Selasa (12/1).

Kadir Karding menyambut baik kedatangan pengurus Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-Undang Pemilu ke kantor DPP PKB. Ia berharap kunjungan Sekretariat Bersama yang dimotori Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto dan Direktur Eksekutif Puskapol UI Sri Budi Eko Wardani dapat menambah wawasan seluruh pengurus dan anggota DPR dari PKB.

"Terutama bagi anggota DPR RI yang berada di Komisi II DPR RI, Badan Legislasi dan para tenaga ahli," katanya seperti dilansir dari JPNN.Com.


Apalagi, kata Sekjen, kunjungan Sekretariat Bersama membawa misi melakukan penyempurnaan terhadap sistem Pemilu di Indonesia. Dengan melakukan penggambungan empat UU terkait ke dalam satu UU, yakni UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum, UU  01/2015 dan UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada).

"Kita akan mendengarkan seluruh argumentasi dan rasionalisasi yang akan diterangkan tim Sekretariat Bersama terkait kodifikasi tersebut. Sekali lagi ini baru pada tahap mendengarkan, belum tentu menyetujui karena PKB perlu melakukan rapat terlebih dahulu dalam mengambil keputusan terkait hal ini," katanya.

Sementara itu, Didik Supriyanto menegaskan, kodifikasi merupakan salah satu tawaran untuk memperbaiki sistem Pemilu yang dari tahun ke tahun bergulat pada persoalan yang sama. Dimana, kata dia, aturan perundang-undangan memberikan tekanan berbeda pada persoalan yang sama.

Ia mencontohkan, UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur secara tegas soal saksi pelanggaran money politik sementara UU Pilkada sama sekali tak memberi sanksi.

"Saya kira melakukan kodifikasi merupakan jawaban untuk melakukan penyempurnaan terhadap sistem Pemilu kedepan," katanya.

Mengapa kodifikasi ini penting, kata Didik, karena perdebatan soal Pemilu akan terjadi kala melakukan pembahasan soal sistem. Menyangkut soal waktu ataupun jadwal penyelenggaraan, besaran daerah pemilihan, formula, perolehan kursi ambang batas, metode pencalonan, metode pemberian suara dan metode penetapan calon terpilih.

"Kalau kita telah membahas ketujuh persoalan ini dari awal, maka perdebatan ini tidak perlu lagi terjadi. UU Pemilu yang lebih baik akan kita hasilkan," ujar Didik. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya