Berita

kpu/net

Politik

KPU Siap Hadirkan Saksi Hingga Tingkat KPPS

RABU, 13 JANUARI 2016 | 02:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setengah dari total jumlah pemohon yang mengajukan permohonan sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa rontok. Yusril menjelaskan, hal tersebut dapat terjadi apabila MK mengikuti ketentuan Pasal 157 dan Pasal 158 UU 8/2015 Pilkada.

Hal tersebut sejalan dengan respon KPU. Anggota KPU RI Ida Budhiati mengatakan bahwa sebagai pelaksana UU KPU tetap berpegang pada ketentuan Peraturan perundang-undangan dalam merespon dan menyusun jawaban dalam persidangan.

"Kami mencoba memahami ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur syarat formil untuk dapat mengajukan sengketa, apa yang disampaikan KPU tidak bergeser dari apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Ida seperti dilansir dari laman kpu.go.id.


Namun, lanjut Ida, walaupun sejumlah perkara dinilai tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan, KPU sebagai pihak termohon tetap menjawab semua dalil-dalil yang dituduhkan oleh para pemohon secara lengkap dan mendetail.

"KPU berusaha merespon secara lengkap, baik dari sisi syarat formil maupun pokok perkaranya. Kami sampaikan secara tertulis maupun secara lisan termasuk alat bukti pendukung," tambah Ida.

Menyangkut alat bukti dan saksi pendukung persidangan, Ida mengatakan KPU siap untuk menghadirkan saksi hingga penyelenggara pemilu di tingkat KPPS apabila memang dibutuhkan dalam persidangan. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya