Berita

Suryadharma Ali/net

Hukum

KORUPSI IBADAH HAJI

Besar Kemungkinan KPK Tolak Vonis SDA

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 12:16 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali atau SDA.

Kemarin, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhi SDA dengan hukum pidana 6 tahun kurungan penjara dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, 11 tahun kurungan penjara.


Untuk membahas hal itu, Wakil Ketua KPK, La Ode M. Syarif, mengungkapkan bahwa pimpinan KPK akan menggelar pertemuan hari ini.

"Biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding," kata La Ode ketika dikonfirmasi, Selasa (12/1).

Apabila hasil pertemuan hari ini memutuskan langkah banding, maka tim jaksa KPK akan mengajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan kemarin.

Apabila melewati batas waktu tujuh hari dan tidak ada respons dari KPK atau pihak SDA dan tim pengacaranya, maka vonis tersebut dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Jika sudah begitu, alhasil kedua pihak tak dapat melakukan upaya hukum lain seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Ketiga upaya hukum ini berdampak pada waktu lamanya SDA di penjara. Selain itu vonis tambahan juga dapat diberikan, misalnya pencabutan hak politik.

Sebelumnya, SDA divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 300 juta subsider selama tiga bulan. Selain itu, dia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara.

Hakim menilai, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 27 miliar ditambah 17,96 juta Riyal.

Vonis untuk SDA ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbanganya, hakim menilai SDA berkelakuan sopan dan memiliki prestasi saat menjabat sebagai menteri. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya