Berita

Suryadharma Ali/net

Hukum

KORUPSI IBADAH HAJI

Besar Kemungkinan KPK Tolak Vonis SDA

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 12:16 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali atau SDA.

Kemarin, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhi SDA dengan hukum pidana 6 tahun kurungan penjara dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, 11 tahun kurungan penjara.


Untuk membahas hal itu, Wakil Ketua KPK, La Ode M. Syarif, mengungkapkan bahwa pimpinan KPK akan menggelar pertemuan hari ini.

"Biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding," kata La Ode ketika dikonfirmasi, Selasa (12/1).

Apabila hasil pertemuan hari ini memutuskan langkah banding, maka tim jaksa KPK akan mengajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan kemarin.

Apabila melewati batas waktu tujuh hari dan tidak ada respons dari KPK atau pihak SDA dan tim pengacaranya, maka vonis tersebut dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Jika sudah begitu, alhasil kedua pihak tak dapat melakukan upaya hukum lain seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Ketiga upaya hukum ini berdampak pada waktu lamanya SDA di penjara. Selain itu vonis tambahan juga dapat diberikan, misalnya pencabutan hak politik.

Sebelumnya, SDA divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 300 juta subsider selama tiga bulan. Selain itu, dia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara.

Hakim menilai, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 27 miliar ditambah 17,96 juta Riyal.

Vonis untuk SDA ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbanganya, hakim menilai SDA berkelakuan sopan dan memiliki prestasi saat menjabat sebagai menteri. [ald]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya