Danang Girindrawardana:net
Ombudsman menemukan sejumlah praktik maladminÂistrasi dalam penanganan kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Novel ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet sewaktu ia menjabat Kasat Reskrim Kepolisian ReÂsor Kota Bengkulu pada 2004.
Maladministrasi itu diÂantaranya; pemalsuan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin dan melakukan manipulasi pengambilan proyektil anak pelÂuru sebagai barang bukti dan berÂita acara laboratoris kriminalistik. Penyidik KPK itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Dari temuan itu Ombudsman merekomendasikan pada Polri dan Kejaksaan untuk melakuÂkan pemeriksaan ulang dan mengadakan gelar perkara terhadap kasus Novel terseÂbut. Sayangnya hingga kini, belum ada tanda-tanda rekoÂmendasi Ombudsman itu akan ditindaklanjuti oleh kedua inÂstitusi penegak hukum tersebut. Menanggapi kondisi tersebut inilah sikap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Danang Girindrawardana;
Dalam kasus Novel Baswedan, bagaimana proses atau tahapan yang dilakukan Ombudsman hingga menyimpulkan adanya maladministrasi?Kasus tentang laporan sauÂdara Novel Baswedan, secara teknis, biarlah tim investigasi ORI yang menjawab detailnya dan dipimpin oleh dua orang komisioner ORI. Pada intiÂnya ORI telah mengeluarlan rekomendasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk menelaah kembali kasus tersebut karena terdapat temuan maladministrasi terkait laporan dan barang bukti yang dipergunakan. Memang terdapat perubahan besar dalam rekomendasi ORI karena kasus tersebut sudah diputuskan daÂlam Praperadilan. Sebagaimana ketentuan undang-undang, ORI menolak kasus dalam hal mana sudah diputuskan oleh lembaga peradilan.
Hasil laporan maladministrasi ini, apakah sudah ditÂindaklanjuti oleh penegak hukum? Saya belum mendapatkan lapÂoran pelaksanaan rekomendasi ORI yang ini, tetapi saya paham bahwa kasus itu sudah P21.
Bagaimana dengan respon Kejaksaan Agung?Belum ada respon.
Jika rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum, apakah ada konsekueÂnsinya?Konsekuensinya, jika tidak menindaklanjuti rekomendasi ORI, maka ORI bisa mempubÂlikasikan hal itu dan melaporkan kepada Presiden dan DPR.
Apa cukup dengan itu saja?Inilah yang menurut saya kelemahan ORI yaitu tidak bisa melakukan eksekusi sendiri, namun membutuhkan campur tangan pimpinan tertinggi di lembaga yang menerima rekoÂmendasi ORI. Sesuai undang-undang, ORI tidak memiliki kewenangan eksekutorial.
Kabarnya dalam rekomenÂdasi ORI menyebutkan juga adanya keterlibatan Komjen Budi Waseso dalam kasus maladministrasi itu?Tidak dikedepankan seperti apa keterlibatan Budi Waseso dalam rekomendasi ORI. ORI tidak dalam kapasitas menilai niat atau motif seseorang daÂlam melakukan tindakan huÂkum yang dilakukan oleh Budi Waseso sebagai Kabareskrim dalam kasus Novel.
Melihat adanya maladministrasi itu, apakah kasus Novel Baswedan ini dapat dihentiÂkan?Bukan kewenangan ORI unÂtuk menghentikan kasus ini. Tetapi baik Kepolisian dan Kejaksaan bisa menindaklanjuti rekomendasi ORI untuk memuÂtuskan sendiri sesuai kewenanÂgan masing-masing.
Secara umum di institusi penegak hukum, maladministrasi ini apakah memang seringterjadi?Bisa saja. Dan hal ini sering diadukan masyarakat melalui ombudsman. Contoh yang palÂing banyak adalah minimnya informasi tentang tindaklanjut perkara yang diadukan ke lemÂbaga penegak hukum.
Bisa diceritakan, bagaimana Ombudsman bekerja dalam mengungkap adanya maladÂministrasi?ORI bekerja dalam dua cara, yaitu; Menindaklanjuti laporan masyarakat dan inisiatif sendÂiri terhadap hal-hal pelayanan publik yang buruk. Cara menÂgungkapnya melalui berbagai metode, misalnya investigasi,
mystery shopper, permintaan klarifikasi, mediasi dengan cara mempertemukan pihak2 Yang bersengketa, atau melalui peÂmeriksaan lokasi.
Apa ada instrumen kekeÂbalan, supaya ombudsman tidak mudah dikriminalisasi jika mengungkap kesalahan institusi penegak hukum?ORI sudah memiliki kekebalÂan hukum yang cukup baik, yaitu di Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
Catatan Ombudsman, seÂjak dibentuk hingga saat ini apakah kasus maladministrasi menunjukkan kencenderunganmenurun?Tidak. Justru naik. Dengan laju kuantitas pengaduan sebesar 350 persen selama tiga tahun terakhir ini, menunjukkan partisipasi publik yang baik, namun juga menunjukÂkan respon yang baik dari pemerinÂtah untuk menindaklanjuti laporan publik sebagai koreksi kebijakan pelayanan publik. Ada pergeseran kualitas pengaduan yang cukup signifikan, bahwa di tahun 2013 sampai 2015 pengaduan di sektor investasi atau dari kalangan dunia usaha meningkat pesat hampir empat kali lipat. Artinya, dulu kalangan dunia usaha paling malas mengadukan masalah-masalah mereka dalam urusan bisnis, takut, dan merasa percuma. Sekarang ketakutan perasaan apatis itu sudah jauh berkurang.
Kendala apa saja yang dihÂadapi Ombudsman dari pusat hingga daerah, adakah ancaÂman atau intervensi dari pihak tertentu?Ancaman kepada insan ORI, saya belum bisa menyampaikan secara terbuka. Ada terjadi di tiga kantor perwakilan ORI, dibongkar dan dicuri barang-barang milik kantor yang terkait dengan pemeriksaan, dan salah seorang komisioner ORIjuga pernah dicuri barang-barang berÂharga di rumahnya yang terkait dengan data-data pemeriksaan laporan, dilaporkan telah kehilÂangan komputer dan kamera.
Mungkin saja ada ancaman lain berupa intimidasi kepada investigator ORI, namun beÂlum menjadi laporan yang seÂrius. Kendala masih terjadi dalam manajemen SDM dan Keuangan, ini harus diubah struktur kebijakan SDM ORI termasuk remunerasi dan skill. Juga masih diperlukan perbaikan dan peningkatan kapasitas kesÂetjenan terutama SDM keuangan dan pengawas internal ORI. Masih terdapat kendala-kendala
span of control dari ORI pusat ke perwakilan di daerah. ***