Berita

Benny Sabdo

Komitmen Politik Lingkungan Jokowi Dipertanyakan

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 04:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo pada pidato sambutan Rakernas I PDIP mengatakan pemerintah memiliki ketegasan dan keberanian. Pertama, keberanian pemerintah menenggelamkan ratusan kapal-kapal asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia. Kedua, keberanian pemerintah mengeksekusi mati belasan terpidana mati kasus narkotik.

Namun, Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo menyesalkan kekalahan pemerintah dalam perkara gugatan pembakaran hutan sebesar 20 ribu hektare oleh PT. Bumi Mekar Hijau (BMH).

"Kekalahan ini merupakan pukulan telak bagi pemerintah sekaligus mempertanyakan komitmen politik lingkungan Presiden Jokowi," kritik Benny dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (12/1).


Benny membandingkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berhasil menggugat PT. Kallista Alam yang membakar 1000 hektare hutan di Aceh, dihukum Rp 366 miliar. Tidak hanya itu, kata Benny, aset PT itu juga disita dan jika tidak cukup membayar kerugian maka dirampas untuk negara. Ia menegaskan SBY dapat menggerakkan birokrasi di bawahnya, khususnya Kementerian Lingkungan dan Jaksa Agung. Ia mendesak pelaku pembakar hutan harus bertanggungjawab atas bencana asap yang telah menyengsarakan banyak warga. Pemerintah seharusnya melaksanakan amanat konstitusi sebagai hukum tertinggi yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu pemerintah wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.   

Benny juga mengkritik keras putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Parlas Nababan. Majelis Hakim menganggap tuntutan tidak dapat dibuktikan sehingga tuntutan ditolak. Dalam putusannya menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.521.000. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peralatan pengendalian kebakaran tersedia di lapangan dan lahan yang terbakar pun masih dapat ditanami, sehingga PT BMH dibebaskan dari segala tuntutan.

Logika hukum Majelis Hakim ini sangat lucu dan kampungan," gugatnya.

Benny mengutip pendapat Pakar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia Andri G. Wibisana, pertanggungjawaban perdata untuk kebakaran hutan sebenarnya diam-diam telah menganut asas absolute liability, yaitu suatu pertanggungjawaban tanpa kesalahan yang tidak memungkinkan diterimanya dalih pengecualian dari pihak tergugat. Karena itu, pemegang izin memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kebakara hutan di wilayahnya. Pada sisi lain, pemegang izin memiliki tanggung jawab hukum jika kebakaran terjadi di wilayahnya.

Kandidat Magister Hukum dari Universitas Indonesia ini memaparkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan telah disusun sedemikian rupa sehingga mereka yang terlibat dalam kebakaran hutan harus bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi tanpa melihat apa dan siapa yang menjadi penyebab dari kebakaran terseebut.

"Pasal 48 UU 41/1999 tentang Kehutanan menyatakan pemegang hak atau izin berkewajiban melakukan perlindungan hutan, termasuk dengan melakukan pencegahan kebakaran hutan," tegas Benny, sambil menambahkan, Pasal 49 dalam UU itu ditegaskan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.

Ia mengatakan ketentuan yang hampir sama juga dapat ditemukan dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Selanjutnya, Pasal 18 PP 45/2004 tentang Perlindungan Hutan, menyatakan termasuk ke dalam upaya perlindungan hutan adalah kewajiban untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran karena perbuatan manusia maupun alam.

Benny menambahkan dalam Pasal 30 PP 45/2004 ditegaskan adanya tanggung jawab pemegang izin atas kebakaran hutan di areal kerjanya, yang meliputi tanggung jawab pidana, tanggung jawab perdata, membayar ganti rugi, atau sanksi administrasi. Karena itu, tegas Benny, dengan kemudahan ini pemerintah seharusnya lebih sering menggunakan gugatan perdata untuk kasus kebakaran hutan di Indonesia. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya