Berita

Franky Sibarani/net

Bisnis

24 Perusahaan Terima Fasilitas Percepatan Jalur Hijau

SENIN, 11 JANUARI 2016 | 18:48 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 24 dari 25 perusahaan yang diusulkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal mendapatkan persetujuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan fasillitas percepatan jalur hijau.

Satu perusahaan belum dapat diverifikasi lebih lanjut karena perusahaan belum memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Secara simbolis 5 perusahaan mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau tersebut dalam kegiatan peluncuran Layanan Izin Investasi 3 Jam untuk 8 produk perizinan ditambah 1 surat booking tanah yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
 
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan bahwa sesuai dengan surat Dirjen Bea Cukai tanggal 8 Januari 2016, Dirjen Bea Cukai telah menyetujui usulan BKPM untuk memberikan fasilitas percepatan kepada 24 perusahaan.


"Total rencana investasi dari 24 perusahaan yang sudah disetujui oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk mendapatkan fasilitas jalur hijau berjumlah Rp 98,5 Triliun," ujarnya kepada redaksi, Senin (11/1).
 
Menurut Franky, terdapat 19 perusahaan PMA dengan rencana investasi sebesar Rp 94,7 Triliun dan 5 perusahaan PMDN dengan rencana investasi sebesar Rp 3,8 Triliun.

"Dari asal PMA, rencana investasi terbesar berasal dari negara Singapura dengan rencana investasi Rp 44,6 triliun (47,1%), diikuti Jepang sebesar Rp 16,4 triliun (17,3%), R. R. Tiongkok sebesar Rp 8,1 triliun (8,6%), kemudian Belanda sebesar Rp 1,7 triliun(1,8%), serta Hong Kong sebesar Rp 1,4 triliun (1,4 %)," jelasnya.
 
Lebih lanjut Franky menyampaikan bahwa dengan rekomendasi BKPM, pemutakhiran profiling perusahaan menjadi jalur hijau akan berlangsung lebih cepat berubah dari kondisi pada umumnya di mana perusahaan baru akan dikategorikan sebagai high risk sehingga melalui jalur merah dan perlu pemeriksaan fisik serta penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan proses 3-5 hari. 

"Dengan percepatan jalur hijau itu, maka proses tersebut dapat dikeluarkan dalam waktu 30 menit," ungkapnya.
 
Proses ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan. Adapun persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari BKPM antara lain bahwa perusahaan benar-benar sedang dalam tahap konstruksi (pembangunan) gedung pabrik, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya dan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Prinsip Penanaman Modal).
 
Lima perusahaan yang secara simbolis mendapatkan copy surat Dirjen Bea Cukai di antaranya PT OKI Pulp & Paper Mills (industri pulp dan kertas), PT. Krakatau Nippon Steel (industri baja untuk otomotif), PT Hamparan Perkasa Mandiri (perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya), PT Transon Bumindo Resources (pembangunan dan pengelolaan kawasan industri terpadu dengan industri pengolahan nikel), PT. Megah Surya Pertiwi, (industri pengolahan nikel).
 
Dari data yang disampaikan oleh BKPM, berdasarkan lokasi proyek, rencana investasi terbesar ada di wilayah Sumatera (Sumut, Sumsel dan Lampung masing-masing 1 perusahaan) dengan rencana investasi sebesar Rp 42,9 triliun (43,4%); Jawa (Jabar 6 perusahaan, Banten 3 perusahaan, dan Jatim 1 perusahaan) dengan rencana investasi sebesar Rp 27 triliun (27,3%); Sulawesi (Sulbar 1 perusahaan, Sulsel3 perusahaan, Sulteng 2 perusahaan dan Sulut 1 perusahaan) dengan rencana investasi sebesar Rp 11,4 triliun (1,5%); Kalimantan (Kalbar dan Kaltim masing-masing 1 perusahaan) dengan rencana investasisebesar Rp 13,4 triliun (13,6%); dan Maluku (Maluku Utara dan Maluku masing-masing 1 perusahaan) dengan nilai rencana investasi sebesar Rp 3,8 triliun (3,8%).
 
Berdasarkan sektor, rencana investasi terbesar terdapat di sektor industri kertas, barang dari kertas dan percetakan sebesar Rp 40,0 triliun (40,6%), diikuti industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik sebesar Rp 29,5 triliun (29,9%), industri alat angkutan dan transportasi lainnya sebesar Rp 9,3 triliun (9,4%),listrik, gas, dan air sebesar Rp7,2 triliun (7,3%), dan industri karet, barang dari karet, dan plastik sebesar Rp 6,5 triliun (6,6%);
 
Hadir dalam kegiatan peluncuranan layanan izin investasi 3 jam tersebut, Menko Perekonomian, Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kapolri dan Dirjen Bea Cukai. Dalam sambutannya Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengapresiasi upaya yang dilakukan untuk melakukan penyederhanaan perizinan. Terobosan-terobosan yang dilakukan penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia ditengah persaingan untuk menarik investasi dengan negara-negara lain. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya