Berita

Jenderal Badrodin Haiti:net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Badrodin Haiti: Amnesti Tak Bisa Ujug-ujug, Harus Diverifikasi Untuk Memastikan Clean And Clear

SENIN, 11 JANUARI 2016 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nurdin bin Ismail alias Din Minimi, eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menyerahkan diri baru-baru ini, diyakini tak bisa secepatnya menikmati pengampunan alias amnesti dari Presiden Jokowi.

Pasalnya, dipaparkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti, sebelum amnesti diberikan Din Minimi cs akan diverifikasi terlebih dulu. Kepolisian saat ini selain sedang memverifikasi Din Minimi, juga memverifikasi 120- aneks kombatan GAM lainnya, sebelum nantinya data terse­but diberikan kepada Presiden Jokowi sebagai rekomendasi dalam pemberian amnesti ke­pada mereka.

Sebagai informasi, Din Minimi bergabung dengan GAM sejak 1997. Perlawanan organisasi yang didirikan oleh Hasan Tiro itu berakhir lewat perjanjian damai Helsinki pasca tsunami yang menggulung Aceh pada 2004 silam.


Namun Din yang mengaku tidak puas dengan pemerintahan Aceh saat ini kembali angkat senjata. Dia dituduh sebagai da­lang aksi kekerasan bersenjata di Aceh termasuk pembunuhan ter­hadap dua anggota intelijen TNI. Dalam pengungkapan kasus itu polisi berhasil menangkap 19 orang anak buah Din Minimi, sementara enam anak buahnya yang lain ditembak mati saat kontak tembak.

Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 menerbitkan aturan pemberian amnesti umum dan abolisi ke­pada setiap orang yang terlibat GAM.

Berikut petikan wawancara Rakyat Merdeka dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait rencana pemberian amnesti bagi eks separatis GAM.

Apakah pemberian Amnesti kepada Din Minimi sudah ada titik terang?
Ini sekarang masih dalam proses verifikasi yang kami lakukan. Jadi, belum menentu­kan sikap.

Verifikasi apa saja yang di­lakukan Polri terhadap calon penerima amnesti?
Rencana pemberian amnesti ini kan tidak hanya untuk Din Minimi. Ada sebanyak 120 orang yang diajukan untuk men­erima amnesti.

Itu data yang kami terima. Dan, tentu tidak begitu saja kare­na diajukan untuk menerima am­nesti lantas diiyakan. Itu semua harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Orang per orang harus diverifikasi. Kita akan cek apakah 120 orang itu ada yang melakukan tindak pidana.

Kita melakukan penelitian sehingga belum diambil kepu­tusan. Nunggu hasil dari data itulah dulu ya.

Apakah semuanya eks GAM?
Itulah pentingnya melakukan verifikasi. Sebab, kami sendiri pun tidak bisa menyimpulkan saat ini bahwa 120 orang itu dari GAM semuanya. Apa saja latar belakangnya, kejahatan-kejahatan apa, siapa saja yang dari GAM, itu semua butuh proses verifikasi.

Kapan proses verifikasi akan selesai?
Nah, ini masih dalam proses. Lagi diverifikasi. Kami berharap bisa segera selesai prosesnya, kan itu harapan kita. Tentu ya butuh waktu. Yang pasti, proses verifikasi harus dilakukan dulu. Soal cepat atau butuh waktu, ya itu berdasarkan proses verifikasi yang dilakukan. Jadi, ya tergan­tung proses verifikasi.

Apakah setelah selesai veri­fikasi sudah langsung bisa diberikan amnesti?
Itu ada lagi prosesnya. Sebab, amnesti itu kan hak Presiden. Jadi ya Presiden sendiri yang akan memutuskan apakah langsung diberi amnesti atau tidaknya. Yang pastinya, ha­sil verifikasi yang dilakukan akan kami serahkan ke Pak Presiden.

Mengapa pemberian amnes­ti sepertinya dibikin rumit?
Lho, ini bukan memper­rumit. Ini namanya verifikasi. Memastikan semuanya clear and clean. Lagi pula, memang betul bahwa amnesti itu hak presiden, tetapi kan sebelum ke sana ada proses. Jadi tidak ujug-ujug juga dilakukan am­nesti.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya