Berita

Ahmadi Noor Supit:net

Wawancara

WAWANCARA

Ahmadi Noor Supit: Mestinya Sabarlah, Selesaikan Dulu Persoalan Partainya Sampai Ada Pengurus Definitif

SABTU, 09 JANUARI 2016 | 08:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Politisi Golkar ini menanggapi santai surat penco­potannya dari kursi Ketua Badan Anggaran (Bang­gar) DPR oleh Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto (Setnov). Menurut dia, surat yang diterbitkan oleh Setnov itu illegal alias tidak sah.

Seperti diketahui, Setnov menerbitkan surat yang isinya mereposisi beberapa jabatan di Fraksi Golkar. Di antaranya; Ahmadi Noor Supit digeser dari Ketua Banggar digantikan Kahar Muzakir. Bambang Soesatyo yang sebelumnya menjabat Sekretaris Fraksi Partai Golkar juga diganti oleh Azis Syamsuddin. Begitu pula dengan jabatan Bendahara, yang kemu­dian dijabat oleh Robert Joppy Kardinal.

Simak wawancara lengkap Rakyat Merdeka dengan Ahmadi Noor Supit berikut ini;


Sejauh ini, apa perkemban­gan terbaru terkait peromba­kan fraksi Golkar dan jabatan Banggar?
Ya itu kan karena ada pergan­tian Ketua DPRdulu, karena mengundurkan diri. Kemudian Ketua Fraksi (Golkar) Ade Komaruddin naik sebagai ketua DPR. Nah diterjemahkan oleh partai seolah-olah ada kekoson­gan ketua fraksi, padahal dalam aturan, tidak ada kaitannya antara fraksi dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan).

Yang benarnya bagaima­na?

Yang tidak boleh itu adalah rangkap jabatan antara AKD, misalnya antara Ketua Komisi dengan Ketua Badan, atau dengan pimpinan DPR. Ketua Komisi dengan Pimpinan DPRitu tidak boleh merangkap. Itu yang diatur dalam MD3. Nah kemudian, karena dianggap kosong (maka diisi), padahal itu tidak ada masalah.

Kok tidak masalah?
Karena tidak kosong naman­ya, beda antara fraksi dengan itu (AKD). Nah partai men­gajukan pergantian terhadap fraksi. Yang jadi masalah adalah, partai Golkar itu sekarang versi manapun, yang Ancol sudah dicabut yang Bali belum diakui, sementara yang Riau sudah habis kan. Artinya, sebetulnya secara hukum partai tidak bisa meng­ganti fraksi. Karena dia secara hukum tidak sah, gitu lho.

Jadi?
Nah kepengurusan-kepengu­rusan Golkar itu masih ada, nah kepengurusannya sudah belum ada yang diakui, jadi tidak sah. Sehingga fraksi itu tidak bisa diganti. Nah kalau posisi fraksi sendiri, sebetulnya ya karena itu dibentuk oleh Partai Golkar atau DPP Golkar yang belum bermasalah ketika itu, kan be­lum ada Munas, tidak ada Bali, tidak ada Ancol, ya posisinya itu masih sah. Jadi pergantiannya itu hanya bisa dilakukan kalau nanti partainya itu sudah sah, gitu lah.

Artinya, surat yang dike­luarkan Setya Novanto itu illegal?
Mestinya selesaikan dulu persoalan partainya, kalau sudah dapat pengajuan disahkan oleh Pemerintah baru kemudian dia bisa mengganti fraksi maupun alat kelengkapan di DPR.

Sejauh ini, respons pimpi­nan DPR terhadap surat terse­but seperti apa?
Ya kan sekarang di DPR masih reses, karena masih reses jadi be­lum ada kesepakatan. Jadi kalau ada surat-surat masuk itu pimpi­nan DPR harus dibicarakan dulu. Apakah ini akan dibacakan di paripurna atau tidak. Pembukaan dulu, baru dibahas itu.

Kapan itu kira-kira akan dibahas?
Biasanya Selasa hari paripur­na. Apakah itu akan dibaca­kan atau tidak itu akan dilihat nanti.

Kalau dilihat dari pergan­tian Ketua DPR itu kan adalah penunjukan ARB, kenapa jabatan ketua Fraksi tidak boleh?

Iya penunjukan ARB. Jadi kan begini, pada saat ARB melaku­kan penunjukan, sebetulnya selama yang mengeksekusi itu adalah fraksi yang diakui di DPR, nggak ada masalah.

Misalnya, pergantian Ade Komaruddin. Walaupun itu par­tai yang mengatakan partainya sendiri itu kan tidak diterima, belum sah, tetapi kemudian Fraksinya mengeksekusi, karena pergantian AKD itu bisa dengan surat fraksi.

Lalu?
Karena fraksi yang mengek­sekusi Ade Komaruddin menan­datangani pergantian Novanto dengan Ade Komaruddin seba­gai ketua fraksi itu masih sah. Nah, sementara pergantian fraksi tidak bisa dilakukan oleh komisi, oleh fraksi.

Yang bisa melakukan adalah partai, ini bermasalah gitu lho. Kalau ini partai menugaskan Ade Komaruddin untuk meng­ganti itu (AKD), bisa itu.

Jadi anda tidak merasa terganggu dong dengan surat pergantian yang dikeluarkan Setnov?
Oh iya. Sebetulnya soal per­gantian itu sih biasa saja di dalam politik itu, di dalam satu partai. Apalagi, pergantian itu wajar dan biasa saja, rotasi-rotasi jabatan itu.

Apalagi saya sudah cukup lama di badan anggaran, nggak ada masalah. Cuma persoalan­nya adalah soal mekanisme dan aturan yang belum terpenuhi.

Apalagi kemudian kalau pak Novanto yang belum disahkan sebagai ketua fraksi di DPR kok membuat surat pergantian, itu posisi hukumnya seperti apa.

Masak Setnov yang sudah pernah menjadi ketua DPR tidak mengerti aturan main di DPR?
Saya tidak tahu latar bela­kangnya apa, tetapi saya tidak memahaminya seperti apa gitu lho. Mestinya kan pembukaan masa sidang dulu fraksinya. Dan kemudian baru boleh dilakukan tindakan-tindakan, perombakan-perombakan internal fraksi, tidak ada masalah. Tetapi kalau ini kan belum, saya tidak tahu juga posisi hukumnya seperti apa itu ditanggapi oleh pimpinan DPR.

Saran Anda untuk Novanto?
Ya sabar dulu lah, sampai dengan itu definitif. Baru bisa dilakukan eksekusi. Apa saja, nggak ada masalah itu, mau ganti siapa. Yang penting, jangan sampai fraksi sebesar Golkar melakukan tindakan-tindakan yang belum sesuai dengan ke­tentuan yang ada.

Pembicaraan di internal, apa opsi yang akan diambil Golkar untuk mengisi keko­songan kepengurusan?
Belum. Belum ada sebetul­nya. Walaupun ada pertemuan di Bali kemarin tentu sebelum pembicaraan di Bali itu harus melalui rapat Pleno dulu. Karena banyak hal yang bisa dilakukan, bisa saja meminta surat perpan­jangan (kubu Golkar) Riau, bisa saja sampai Munas. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan yang resmi. Sehingga dianggap pengurus itu masih dianggap kosong. Golkar masih tetap ada karena Golkarnya tidak pernah dibubarkan. Yang tidak ada hanyalah pengurusnya.

Usulan anda?
Ya konsolidasi tentu, dibicara­kan secara baik. Tetapi rapatnya harus dilibatkan semua pihak, kalau itu rapat harian, ya se­mua pengurus harian, minimal dihadiri oleh lebih dari sep­aroh, sehingga kuorum dalam mengambil keputusan.

Pengurus DPP Golkar versi mana yang berhak mengada­kan rapat dan mengambil keputusan?
Karena Ancol dicabut, Bali tidak diakui, ya mestinya Riau. Cuma sampai 31 Desember, bisa saja dimintakan perpanjangan sampai diselenggarakannya Munas. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya