Berita

ist

Hukum

PPRI Kembali Desak KPK Tangkap Suparman

SABTU, 09 JANUARI 2016 | 01:30 WIB | LAPORAN:

Pemuda Peduli Riau (PPRI) kembali meminta ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau tahun 2014-2015 yang diduga melibatkan mantan Ketua DPRD Riau Suparman

Koordinator aksi PPRI Andika PPRI menegaskan keberadaan PPRI untuk mendesak KPK memproses Suparman, karena hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum juga mengusut aktor lain dalam kasus dugaan suap pengesahaan APBD Riau tahun 2014-2015

"Kita menilai KPK lamban dalam menetapkan Suparman menjadi tersangka," jelas Andika di depan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/1).


Dia mempertanyakan ketegasan KPK dalam mengungkap kasus korupsi di APBD Riau tahun 2014-2015. Padahal, amar putusan terpidana anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari dalam perkara suap pembahasan RAPBD-Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 di pengadilan Tipikor Pekanbaru tanggal 17 Desember menyebutkan Ketua DPRD Riau Suparman terlibat dalam pemberian suap

"Kita mempertanyakan KPK, kenapa tidak berani menetapkan Suparman menjadi tersangka. Padahal pada vonis pengadilan Tipikor dia (Suparman) jelas-jelas disebut diduga turut serta. Untuk itu kami mendesak KPK segera menetapkan Suparman menjadi tersangka dan segera menangkapnya," tegas Andika.

Diketahui, dalam putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari selaku mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015

Tak hanya Ahmad, hakim juga menyebutkan tiga orang saksi yakni Suparman, Ketua DPRD Riau periode 2014-2019 Johar Firdaus serta mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2015 Riki Hariansyah, terbukti secara bersama dengan Gubernur non aktif Annas Maamun yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK melakukan suap dalam pembahasan RAPBD-Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015

Dugaan suap ini berawal dari pengesahan APBD Perubahan tahun 2014 dan APBD 2015 Provinsi Riau di penghujung masa bakti DPRD periode 2009-2014. Pengesahan APBD Riau dikebut dengan imbalan anggota dewan meminta uang kepada Pemprov Riau sebesar Rp 1,2 miliar. Dana tersebut disediakan Annas Maamun yang kini berstatus tersangka di KPK. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya