Berita

suryadharma ali/net

Hukum

SDA Tak Pernah Selewengkan DOM, Ini Buktinya

KAMIS, 07 JANUARI 2016 | 17:21 WIB | LAPORAN:

Suryadharma Ali (SDA) tak pernah memerintahkan anak buahnya untuk membayarkan atau mengeluarkan Dana Operasional Menteri (DOM) seperti apa yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Menteri Agama itu disebut menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan atau keluarga. Mulai dari membayar pengobatan anak, membayar biaya pengurusan visa, tiket pesawat, pemberian kepada saudara kandung, pemberian sumbangan kepada pihak lainnya.

"Hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Suryadharma Ali selama menjabat sebagai menteri," tekan kuasa hukum SDA, Humprey Djemat dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/1).


Dijelaskan, secara hukum ketentuan umum mengenai DOM terdapat dalam PMK 03/2006, dimana antara lain mengatur tentang tugas, fungsi dan tanggung jawab dari PA, KPA dan PPK serta Bendahara dalam penggunaan/pengelolaan DOM pada suatu kementrian.

Nah, Bahrul Hayat selaku Sekertaris Jenderal Kementerian Agama sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang mempunyai tanggung jawab secara teknis dalam penggunaan DOM dan KPA memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaan DOM kepada SDA selaku Pengguna Anggaran.

"Namun demikian, terbukti bahwa Bahrul Hayat (Sekjen) dalam kapasitasnya sebagai KPA tidak pernah memberikan laporan penggunaan DOM kepada SDA. Karenanya, SDA tidak tahu mengenai penggunaan DOM hal tersebut telah diakui oleh Bahrul Hayat," jelas Humprey.

Dia tekankan, SDA tidak pernah memerintahkan penggunaan DOM untuk keperluan pribadi dan atau keluarganya. Justru yang terjadi, pejabat pembuat komitmen, Burhanuddin, tidak pernah melakukan verifikasi pengeluaran dana DOM. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan, atau belum.

"SDA selalu mengingatkan kepada Saefuddin A. Syafii dan Abdul Wadud agar jangan sampai dirinya mempunyai hutang di kantor, sehingga jika ada dana kantor yang terpaksa digunakan maka SDA meminta agar diingatkan dan dimintakan/ditagihkan penggantian uang yang terpakai," jelas Humprey.

Dia menambahkan, fakta-fakta tersebut telah menunjukan bahwa kliennya tidak pernah menyalahgunakan DOM. Justru, SDA sudah dengan itikad baik untuk meminta diingatkan apabila ada uang kantor yang digunakannya agar dia dapat mengembalikan uang tersebut.

"Penggunaan DOM oleh SDA juga tidak pernah dilaporkan oleh Sekjend Kementrian Agama, sehingga jika tidak ada laporan seharusnya penggunaan DOM oleh SDA tidak bermasalah. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya