Berita

refly harun/net

Hukum

Refly Harun Tantang MK Terobos Pasal 158

KAMIS, 07 JANUARI 2016 | 15:20 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjalankan ketentuan yang diatur dalam Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Demikian ditegaskan pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun saat menghadiri sidang perdana sengketa Pilkada serentak di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/1)

Jelas Refly, pasal tersebut mengatur tentang syarat pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke MK, yakni selisih suara masing-masing calon tidak lebih dari dua persen. Jika ketentuan ini dilaksanakan, ia memperkirakan tak banyak perkara yang bisa dilanjutkan.


"Hanya sedikit yang memenuhi, paling ada 20-30 perkara saja," ujar Refly.

Namun begitu, Refly menilai bahwa MK bisa menabrak aturan tersebut. Seperti yang pernah digariskan MK era Mahfud MD yakni demi keadilan subtantif.

"Jadi harusnya MK tetap pada doktrin mereka, keadilan subtantif dengan mlihat kasusnya apa. Kalau dalilnya tidak kuat bisa dipotong. Tapi kalau dalil kuat dan bisa berpengaruh signifikan pada hasil, maka pembatasan Pasal 158 harusnya diterobos. Karena MK pernah terobos undang-undang sebelum digugurkan," tegas Refly.

Untuk diketahui, ada sejumlah Pilkada yang memiliki selisih suara lebih dari dua persen. Misalnya Pilkada Provinsi Kalimantan Utara yang berselisih enam persen antara pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jusuf SK-Marthin Billa serta Irianto Lambrie-Udin Hianggio.

Pasangan Jusuf-Marthin memperoleh 127.184 suara atau 45,86 persen. Sementara pasangan Irianto-Udin mendapatkan 143.592 suara atau 53,67 persen. Dengan begitu, pasangan Irianto-Udin unggul dengan selisih suara 6 persen.

Dari 5 kabupaten kota yang ada di Provinsi Kaltara, Pasangan Irianto-Udin memenangi 4 kabupaten kota. Keempat kabupaten kota itu adalah Bulukan, Tarakan, Nunukan, dan Tanah Tidung. Sementara pasangan Jusuf SK-Marthin Billa menang hanya di Kabupaten Malinau.

Kemudian Pilkada Provinsi Sulawesi Tengah. Di mana pasangan Rusdi Mastura-Ihwan Datu Adam memperoleh sebanyak 620.011 suara atau 45,50 persen. Sedangkan perolehan suara Longki Djanggola-Sudarto sebanyak 742.711 atau 54,50 persen. Dari jumlah perolehan suara kedua pasangan calon ini, ditemukan selisih suara sebanyak sembilan persen.

Lalu Pilkada Provinsi Sumatera Barat. Pasangan Irwan Prayitnoâ€"Nasrul Abit unggul dengan perolehan 1.175.858 suara atau 58,62 persen dari Muslim Kasimâ€"Fauzi Bahar. Pasangan Muslim-Fauzi memperoleh ‎830.131 suara atau 41,38 persen. Hasil ini menunjukkan ada selisih 17 persen lebih perolehan suara keduanya.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya