Berita

foto :net

Hukum

Inilah 147 Sengketa Pilkada Yang Disidang MK Secara Maraton

KAMIS, 07 JANUARI 2016 | 13:15 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) hari ini (Kamis, 7/1). Sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selama 3 hari dengan 3 panel.

Menurut Humas MK, Panel 1 yang diisi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan Sitompul akan menangani 53 perkara. 53 perkara itu adalah PHPKada Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman,‎ Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Nabire.

Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan Aswanto dalam Panel 2 akan menangani 41 perkara, yakni PHPKda Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan,‎ Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tobasa, Kabupaten Kota Gunung Sitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga.


Adapun Panel ke 3 yang terdiri dari Hakim Konstitusi Patri‎alis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo akan menggarap 53 perkara PHPKada. Yakni Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selatan, Kabupaten Lebong, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Kota Bandar Lampung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerangan Selatan, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.

‎Sidang pemeriksaan pendahuluan itu akan dilakukan dari tanggal 7 sampai 8 Januari, dan 11 Januari. Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, pemohon, termohon, dan pihak terkait harus hadir. Pemohon akan menyampaikan secara secara lisan dan ringkas pokok permohonannya.

"Tanggal 12 sampai 14 Januari, gantian pihak termohon dan terkait yang menyampaikan bantahannya, keterangannya, dan jawabamnya atas permohonan pemohon," terang humas MK kepada wartawan

Setalah itu, MK akan melakukan rapat-rapat permusyawaratan hakim yang puncaknya pada tanggal 5 Januari. Rapat permusyawaratan hakim ini untuk memilah dari 147 perkara, mana yang akan disidang terus dan mana yang akan didismisal atau tidak bisa dilanjutkan. MK kemudian melakukan rapat internal untuk melakukan finalisasi. Hasilnya sudah diketahui oleh publik pada tanggal 18 Januari, mana perkara yang lanjut dan mana perkara yang berhenti sampai di situ.

Dari tanggal 18 Januari sampai tanggal 7 Maret, hakim MK akan melakukan persidangan-persidangan untuk menangani perkara sengketa pilkada. MK diberi waktu 45 hari kerja untuk mengadili dan memeriksa perkara sengketa Pilkada.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya