RMOL. Tuntutan 11 tahun penjara terhadap Suryadharma Ali terkesan dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum SDA, Humprey Djemat mengatakan, kalau melihat dakwaan menyalahgunakan wewenang selaku Menteri Agama selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013, tuntutan SDA seharusnya jauh dibawah 11 tahun.
"Yang terbukti dalam dakwaan hanya pasal 3, dimana hukuman minimalnya 1 tahun. Kenapa minimal 1 tahun kok tuntutannya 11 tahun. Bukankan ini sepertinya ingin memfaitacompli atau mengarahkan hakimnya supaya hukum berat itu SDA," kata dia saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL (Rabu malam, 6/1).
Humprey bilang, sejak awal dia dan kliennya merasa terus disudutkan oleh KPK. Bukan hanya dalam perkara hukum, bahkan untuk pengecekan kesehatan saja, mantan menteri agama itu masih dipersulit.
"SDA menjalani terapi setiap hari Kamis di RSPAD dan setiap hari Selasa di RSAL Mintohardjo di Benhil. Jadi kondisi kesehatannya sangat rapuh, apalagi beliau pernah operasi jantung by pass," kisah dia.
Menurutnya, dokter yang bertugas di KPK sudah menyarankan SDA untuk diperiksa dan dirawat sebelum tuntutan JPU dibacakan beberapa waktu lalu. Namun, hal tersebu tidak digubris oleh KPK dan kondisi SDA merosot. Pembacaan surat tuntutan juga akhirnya ditunda.
"Tapi besoknya tetap dipaksa hadir sidang dalam keadaan didampingi dokter KPK. Malah JPU meminta dokter KPK untuk keluar dari ruangan sidang supaya tidak terkesan SDA dalam kondisi sakit di awasi dokter KPK. Sebaliknya dokter itu tahu persis kondisi SDA, makanya tetap mengawasi beliau dari jauh kuatir sesuatu yang fatal terjadi terhadap pasiennya," terang Humprey.
Dia tekankan, sikap JPU KPK tersebut terlalu berlebihan dan jelas melanggar hak asasi manusia. "Cara-cara seperti ini bisa menunjukkan bahwa kasus SDA sudah jadi target dan harus dihukum seberat-beratnya.
Karenanya, Humprey berharap hakim bisa memberikan vonis berdasarkan fakta dan keadilan, bukan tekanan dari opini yang dibentuk media, ataupun pihak KPK.
"Mudah-mudahan hati nurani dan keadilan masih ada di negeri kita ini. Jangan sampai seseorang yang punya prestasi dan diakui banyak pihak dan tidak terbukti bersalah dalam persidangan serta punya segudang penyakit di dalam dirinya harus meringkuk ditahanan selama bertahun-tahun hanya untuk memuaskan sifat kekejaman dan pencitraan yang tidak bermoral," demikian Humprey.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil diagnosa rumah sakit MMC, Surat Keterangan Medis No. 609/Diryan/Ext/IV/2015 tanggal 23 April 2015, SDA disebutkan sudah memiliki sejumlah penyakit sejak tahun 2002. Berikut penyakitnya :
1. DM type 2 dengan Neuropathy dan Nephropathy Diabetic.
2. Coronary Artery Disease (Rw CABG Tahun 2002).
3. Hipertensi (HHD).
4. Hypercholesterolmia.
5. Prostat hypertrophy.
[sam]